KUNINGAN-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan melakukan perekaman e-KTP untuk para narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kuningan, Kamis (17/1). Perekaman tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh narapidana bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019 mendatang. Kegiatan perekaman dilaksanakan di salah satu ruangan konseling lapas disaksikan langsung Kalapas Kelas 2A Kuningan Syamsul Hidayat, Kadisdukcapil Zulkifli, Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Asep Budi Hartono dan Komisioner Bawaslu Abdul Jalil Hermawan. Kepala Lapas Kelas 2A Kuningan Syamsul Hidayat mengungkapkan, kegiatan perekaman tersebut merupakan instruksi dari Kemenkumham dan Kemendagri yang dilaksanakan serentak di seluruh lapas di Indonesia. Khusus di Lapas Kuningan, kata Syamsul, jumlah narapidana yang menjalani perekaman saat ini sebanyak 116 orang. \"Dari jumlah total penghuni Lapas Kuningan sebanyak 338 orang, ada 116 narapidana (napi) yang menjalani perekaman karena belum punya e-KTP dan semuanya adalah warga luar Kuningan. Karena keterbatasan personel dan alat, maka perekaman pun akan dilaksanakan secara bertahap selama tiga hari,\" ungkap Syamsul kepada awak media di sela-sela kegiatan perekaman. Dijelaskan Syamsul, kegiatan perekaman e-KTP bagi narapidana dan tahanan Lapas Kuningan tersebut berfungsi untuk kelengkapan administrasi Pemilu 2019. Sehingga pada saat pemilu mendatang, mereka bisa tercatat dalam daftar pemilih khusus (DPK) dan bisa menyalurkan hak pilihnya pada saat pencoblosan nanti. \"Untuk memfasilitasi para napi tersebut pada saat pemilu nanti, kami akan kembali berkoordinasi dengan KPU maupun Bawaslu sehingga seperti pengalaman pemilu sebelumnya akan ada dua TPS di sini. Adapun untuk teknisnya, kami berencana akan mengadakan simulasi pemilu sehingga para napi bisa memberikan hak pilihnya secara benar, jujur dan adil,\" ungkap Syamsul. Komisioner KPU Kabupaten Kuningan dari Divisi Data, Perencanaan dan Informasi Asep Budi Hartono mengatakan, pada saat pencoblosan nanti akan ada perbedaan kertas suara yang akan diterima oleh narapidana asal Kabupaten Kuningan dengan narapidana yang berasal dari kabupaten tetangga atau bahkan berbeda provinsi. Dicontohkan, seluruh narapidana asal Kuningan pada saat masuk TPS akan diberikan lima kertas suara yaitu kertas suara Presiden, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD, sedangkan narapidana asal Kabupaten Banjar atau Tasikmalaya akan menerima empat kertas suara. \"Kalau ada narapidana asal Cirebon, maka hanya akan mendapat tiga surat suara saja karena kami tidak punya surat suara DPRD Kabupaten Cirebon dan DPRD Provinsi Dapil Jabar 12. Akan lebih sedikit lagi bagi narapidana asal Jakarta (beda provinsi, red), karena dia hanya akan menerima satu surat suara saja yaitu untuk memilih presiden. Untuk itu, nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mengelompokkan para napi tersebut pada saat menjelang pencoblosan berdasarkan tempat asal daerahnya,\" ungkap Asep. Sementara itu Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan mengapresiasi kegiatan perekaman bagi Napi dan tahanan Lapas Kuningan tersebut yang sangat bermanfaat juga dalam rangka memenuhi hak warga negara terkait administrasi kependudukan. Terbukti, ada beberapa narapidana yang ternyata belum pernah melakukan perekaman dan datanya pun tidak tercantum dalam data base. \"Ada narapidana yang mengaku warga Bandung dan pernah membuat KTP manual, namun setelah dilakukan penelusuran ternyata datanya tidak ada. Sehingga untuk solusinya dia dibuatkan KTP berdasarkan domisilinya saat ini yaitu beralamat di Lapas Kuningan dan bisa diganti pada saat bebas nanti sesuai domisili aslinya dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku,\" ungap Zul. Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kuningan Abdul Jalil Hermawan mengapresiasi kegiatan perekaman e-KTP bagi para narapidana tersebut sebagai langkah yang tepat untuk memfasilitasi para napi menyalurkan hak pilihnya pada pemilu mendatang. Pihaknya pun akan terus memantau pelaksanaan pemilu di Lapas Kuningan nanti untuk memastikan semuanya bisa memberikan hak pilihnya dengan baik. \"Perekaman ini sebagai salah satu ikhtiar kita bersama baik penyelenggara pemilu, Disdukcapil dan lapas agar semua pemilih 17 tahun dan sudah menikah bisa menyalurkan hak pilihnya. Jangan sampai, mereka yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa menyalurkan hak politiknya,\" ujar Jalil. (fik)
Jelang Pemilu, 116 Napi Luar Kuningan Lakukan Rekam E-KTP
Sabtu 19-01-2019,00:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :