BPJS Kesehatan mengancam peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk ikut serta patungan membayar pelayanan kesehatan yang diperoleh jika terdapat penyalahgunaan pelayanan. Ini artinya, layanan BPJS Kesehatan tak sepenuhnya gratis. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program JKN. Pasal 3 aturan tersebut berbunyi penyalahgunaan pelayanan yang dimaksud dipengaruhi oleh selera dan perilaku peserta. \"Peraturan Menteri ini bertujuan untuk kendali mutu dan kendali biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan di Fasilitas Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan,\" tulis aturan yang diteken Menteri Kesehatan Nila Farida Moeloek pada 14 Desember 2018. Berdasarkan peraturan ini, masyarakat yang datang dengan sakit ringan, harus membayar pungutan Rp20.000 untuk setiap kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas A dan B. Kemudian Rp10.000 untuk setiap kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas D dan klinik utama. Langkah ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar yang datang ke rumah sakit merupakan masyarakat yang benar-benar butuh ditangani dokter. Namun demikian, beleid itu belum menetapkan pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan. Penetapan lebih lanjut akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan didasarkan usulan dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan. Usulan itu pun harus disertai data dan analisis pendukung. Untuk penetapan penyalahgunaan pelayanan, Menteri Kesehatan akan membentuk tim yang bertugas melaksanakan kajian, uji publik, serta rekomendasi. Setelah itu, menteri terkait akan menetapkan atau menolak seluruh rekomendasi paling lama satu pekan sejak usulan atau rekomendasi diterima. Aturan ini akan mengecualikan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diongkosi oleh negara. Artinya, cuma peserta penerima upah dan peserta mandiri yang berpotensi untuk merogoh kocek lebih dalam membayar urun biaya pelayanan kesehatan apabila terbukti menyalahgunakan layanan kesehatan. Dalam pelaksanaannya sendiri, fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya, termasuk estimasi besaran urun biaya yang dibayarkan peserta atau keluarga peserta sebelum diberikan layanan kesehatan. \"Pemberian informasi sebagai dimaksud dilakukan secara langsung kepada peserta atau keluarga peserta, yaitu pada saat pendaftaran dan secara tidak langsung melalui media informasi yang dimiliki oleh fasilitas kesehatan,\" jelas Pasal 6 PMK 51/2018. Besaran urun biaya, yakni sebesar Rp20 ribu untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas A dan B. Atau, sebesar Rp10 ribu untuk kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas C dan D, serta klinik utama. \"Atau paling tinggi sebesar Rp350 ribu untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam jangka waktu tiga bulan,\" imbuh Pasal 9 PMK 51/2018. Dalam hal rawat inap di atas kelas 1, maka urun biaya sebesar 10 persen dari biaya pelayanan dihitung dari total tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap atau paling tinggi Rp30 juta. (*)
BPJS Kesehatan Tidak Lagi Gratis 100 Persen, Peserta BPJS Sakit Ringan Minta Dirawat Wajib Bayar Iuran Rp20 Ri
Minggu 20-01-2019,10:34 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :