JAKARTA - Kasus sindikasi mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan mulai memasuki babak baru. Satu persatu tersangka kasus itu mulai duduk di kursi pesakitan menjadi terdakwa. Kemarin (14/7), Alif Kuncoro menjadi yang pertama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alif didakwa dengan dua pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disusun secara alternatif. Yakni pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 13 akibat tindakannya melakukan penyuapan terhadap penyidik Polri, Kompol Mohamad Arafat Enanie. Dia terancam hukuman lima tahun. Tujuannya adalah agar adiknya, Imam Cahyo Maliki, tidak dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Gayus. Imam yang berprofesi sebagai konsultan pajak, pernah menyetor Rp25 juta ke rekening Gayus selaku pegawai Ditjen Pajak. “Terdakwa Alif Kuncoro meminta agar Imam Cahyo Maliki tidak dijadikan tersangka,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Wardoyo. Jaksa membeberkan, perbuatan itu diawali dengan pertemuan pada September 2009 antara Alif, Gayus, dan Arafat di Restoran King Palace, Hotel Pacific Place, kompleks perkantoran Sudirman Central Business Distrik (SCBD), Jaksel. Selanjutnya dibicarakan rencana agar Imam tidak menjadi tersangka. Yakni dengan mengubah identitas Imam Cahyo dari konsultan pajak menjadi auditor perusahaan dan event organizer. “(Perubahan) itu dengan maksud menyamarkan aliran dana dari Imam Cahyo Maliki kepada Gayus Halomoan Tambunan,” urai Teguh. Usai pertemuan ketiganya menuju ke show room PT Mabua Motor Indonesia di komplek yang sama. “Untuk melakukan print out berita acara pemeriksaan Imam Cahyo Maliki,” sambungnya. Nah, pada saat itulah Kompol Arafat menaiki sebuah motor Harley Davidson yang dipamerkan di show room. Alif yang melihatnya lantas bertanya, “Mau yang itu? Dan dijawab Arafat dengan, “ya kalau ditawari mau.” Alif kemudian kembali meminta agar Imam Cahyo tidak dijadikan tersangka. Motor Harley Davidson tipe Ultra Klasik seharga Rp410 juta dibeli Alif untuk untuk diberikan ke Arafat. Sebagai tanda jadi, Alif membayar Rp20 juta sebagai uang muka. Setelah motor tersedia dan dilunasi, Alif meminta PT Mabua mengirimkannya ke rumah Arafat di kawasan perumahan Telaga Golf, Sawangan, Kota Depok, Jabar. “Motor diterima oleh istri Mohammad Arafat Enanie yakni saksi Hasni Amalia pada tanggal 13 November 2009,” ungkap jaksa. Alif yang mengenakan batik menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan) saat ditanya tanggapannya oleh ketua mejelis hakim yang diketuai Mien Trisnawaty. Namun dia memilih tak berkomentar saat ditanya wartawan usai sidang. “Tanya pengacara saja,” katanya. Kuasa hukum Alif, Danny Surya mengatakan, pihaknya memilih mempersiapkan sidang lanjutan pekan depan yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, Senin (19/7), giliran Arafat yang akan menjalani sidang perdana. (fal/iro)
Penyuap Kompol Arafat Terancam Lima Tahun
Kamis 15-07-2010,09:00 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 23-09-2026,10:01 WIB
Tagihan PDAM Cirebon Naik? Simak Penjelasan Dirut
Rabu 23-09-2026,10:47 WIB
Dugaan Penipuan Modus BPJS: 3 Warga Majalengka Lapor Polisi, Kerugian Rp11,2 Juta
Rabu 23-09-2026,02:00 WIB
Timnas Indonesia Ubah Skuad Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Dony Tri dan Yakob Sayuri Dicoret
Rabu 23-09-2026,08:42 WIB
Selangkah Lagi WNI, Taisei Marukawa Terus Pamer Ketajaman di Super League
Rabu 23-09-2026,05:10 WIB
Lebih Banyak dari Persib, Ini 6 Pemain Persija yang Dipanggil Timnas untuk Ajang FIFA ASEAN Cup 2026
Terkini
Rabu 23-09-2026,22:37 WIB
Tak Perlu Pewangi Buatan, Yuk Coba 10 Tanaman Hias Pewangi Ruangan Alami Ini di Rumah
Rabu 23-09-2026,22:04 WIB
9 Tanaman Hias Pewangi Ruangan, Pilihan Cantik Bagi yang Ingin Rumah Jadi Harum dan Nyaman
Rabu 23-09-2026,22:01 WIB
Polres Kuningan Ungkap Curanmor di Cijoho dan Pagundan, 3 Tersangka Diamankan
Rabu 23-09-2026,21:58 WIB
8 Tanaman Hias Pewangi Ruangan yang Cantik dan Bisa Menghadirkan Aroma Menenangkan, Ini Rekomendasinya
Rabu 23-09-2026,21:53 WIB