Selama Sepekan, Polres Majalengka Bekuk 11 Pelaku Kejahatan, Satu Tersangka Terpaksa Ditembak

Selasa 22-01-2019,12:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA-Sejumlah kasus pidana berhasil diungkap Polres Kabupaten Majalengka dalam sepekan ini. Mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga kasus pencabulan yang korbannya anak di bawah umur. Hal itu terungkap saat Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melakukan ekspose di hadapan sejumlah wartawan. Lebih lanjut, diungkapkan Mariyono, kasus-kasus pencurian yang berhasil diamankan adalah pelaku pencurian tabung gas yang dilakukan NR warga Jatiwangi di Desa Gandawesi pada 9 Januari 2019, dengan kerugian Rp720 ribu. Selain itu, lanjutnya, kasus penjambretan yang dilakukan AS, warga Jatiwangi pada 13 Januari 2019 di jalan depan Masjid Desa Besi Kecamatan Ligung. Kerugian korban sebesar Rp1,6 juta. Sedangkan, sebelumnya pada 7 Januari 2019, polisi berhasil membekuk kawanan pencuri ternak berinisial SR, IAF dan TA yang dilakukan di Desa Ligung. Dalam aksi itu, korban menderita kerugian sebesar Rp 5 juta. Polisi juga berhasil membekuk AR melakukan pencurian uang sebesar Rp 2.733.000 di sekitar Kecamatan Kasokandel. Selain itu, polisi juga membekuk HR, pelaku penipuan dengan modus menjanjikan kepada korban sebagai agen gas elpiji dengan kerugian sebesar Rp200 juta. Peristiwa itu terjadi pada hari Senin 14 Januari 2019. Sementara, dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial WY dan WW, keduanya warga Rajagaluh dan Sindangwangi berhasil dibekuk pada tanggal 12 Januari 2019, setelah melakukan pencurian kendaraan di Desa Rajagaluh pada 19 Desember 2018 dengan kerugian korban sebesar Rp15 juta. Diungkapkan Mariyono, dari kasus-kasus tersebut 11 tersangka diamankan dan mereka adalah pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dua kasus pencurian biasa, satu kasus penipuan dan satu kasus pencurian kendaraan nermotor (Curanmor). “Mereka berhasil diamankan dalam waktu satu pekan, dan salah satu pelaku tersebut, terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan,” ungkapnya. Ditambahkannya, selain pencurian, Polres Majalengka juga  berhasil mengamankan pelaku cabul berinisial AA dengan korban di bawah umur. Dikatakannya, sejumlah kasus yang diungkap Satreskrim Polres Majalengka selama sepekan terakhir ini merupakan kasus yang cukup tinggi di wilayah Kabupaten Majalengka. “Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Majalengka agar tetap waspada dengan berbagai tindak kejahatan. Dan kami juga imbau agar kembali menggalakan ronda pos kamling di wilayahnya masing-masing demi tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait