CIREBON-Rencana pelebaran Jl Sultan Ageng Tirtayasa (Warung Asem-Kedawung) belum pasti. Padahal, volume kendaraan di jalur alternatif tersebut tergolong krodit. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Sofwan ST mengatakan, setiap tahun alokasi anggaran untuk pembebasan lahan di Jl Sultan Ageng Tirtayasa selalu muncul. Sayangnya, belum ada realisasi di lapangan. Alhasil, tahun 2019 sekarang ini anggaran pembebasan lahan tidak masuk dalam APBD. \"Tahun ini gak dianggarkan. Karena gak pernah diserap setiap kali dianggarkan oleh SKPD terkait. Kaitan berapa alokasi anggarannya, saya lupa,\" ujar pria yang akrab disapa Opang itu. Dia menjelaskan, kalau memang ada niat pelebaran jalan, paling tidak penataan simpangnya dulu (lampu merah talun, red). \"Pembebasan tanah tanggung jawab pemerintah daerah. Sedangkan untuk fisik, nanti dari Bantuan Provinsi (Banprov),\" terangnya. Sementara itu, Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon A Sukma Nugraha SH MM mengakui, pembebasan lahan awalnya menjadi kewenangan Dinas Bina Marga sebelum ada perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru. Tapi, SOTK berlaku pembebasan lahan menjadi kewenangan DPKPP. \"Kami menyadari, di Jl Sutan Ageng Tirtayasa itu volume kendaraan sangat tinggi. Tapi, dalam pembebasan lahan tidak semudah apa yang dibayangkan,\" ucapnya. Kaitan dengan perencanaan seperti berapa luas lahan yang akan dibebaskan, lebar jalan dan masalah teknis lainnya ada di masing-masing OPD. \"Karena pada prinsipnya kami hanya pengadaan tanah saja. Setelah itu, teknisnya diserahkan kepada OPD yang menanganinya,\" kata pria yang akrab disapa Agas itu. Pantauan Radar Cirebon, jalur penghubung dua kecamatan ini sudah padat kendaraan. Terutama pada jam sibuk di pagi dan sore hari. Terkadang, kemacetan terjadi apabila terdapat kendaraan besar yang melintas di sepanjang jalur. Padatnya rumah penduduk juga terdapat di Desa Kedung Jaya dan Tuk, Kecamatan Kedawung. Sedangkan, untuk di Kecamatan Talun, rumah penduduk tersebar dari mulai Asrama Brimob hingga jembatan layang yang merupakan perbatasan dua kecamatan. Seperti diketahui, ada delapan desa dalam pembebasan lahan itu. Yakni Kecamatan Kedawung, Desa Kedungjaya, Desa Kedawung, Desa Kedung Dawa, Desa Kalikoa, dan Desa Tuk. Sementara di Kecamatan Talun, Desa Cempaka, Desa Wanasaba Kidul dan Desa Kecomberan. Berdasarkan perhitungan DPUPR, lahan yang dibebaskan di Jalan Warung Asem-Kedawung itu sekitar 1 hektare dari panjang jalan 5,1 km. Bahkan, rencana pelebaran Jl Sultan Ageng Tirtayasa itu, memang sudah direncanakan dan sesuai dengan RTRW pemerintah daerah. Setidaknya, untuk jalan masuk utama Warung Asem-Kedawung, pembebasan lahan sampai 50 meter. Sebanyak 25 meter sisi kanan, 25 meter sisi kiri jalan dengan luas lahan 300 meter persegi, sampai jarak 50 meter masuk ke dalam jalan. Sementara lebar jalan menjadi 7 meter. (sam)
Pelebaran Jl Warung Asem-Kedawung Makin Tak Jelas
Jumat 25-01-2019,01:01 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :