Mahfud MD Salahkan Yusril: Kenapa Yusril yang Umumkan Pembebasan Baasyir, Dia Bukan Penasihat Presiden

Jumat 25-01-2019,21:25 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba’asyir batal menikmati udara bebas.Setelah sejumlah persyaratan yang ditentukan gagal dipenuhi sesuai batas waktu. Pro kontra dengan pernyataan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang mengumumkan pembebasan Ba’asyir, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Dilansir radarcirebon.com, hal itu ia sampaikan melalui acara Kabar Petang tvOne, Kamis (24/1/2019). https://youtu.be/Uitg7x1SBWI Mahfud MD menyebut, seharusnya dari awal, penasehat hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra tidak boleh mengumumkan kabar ini. “Saya kira, dalam kasus ini, pertama kenapa harus Yusril yang mengumumkan, harusnya kan dia tidak boleh,” kata Mahfud MD lewat telewicara. “Dia itu penasehat pak Jokowi, bukan penasehat presiden, seumpama pun dia penasehat presiden, seharusnya tidak boleh kalau bicara pembebasan bersyarat itu.” “Karena menurut Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan, itu harusnya dilakukan oleh Menkumham atau Dirjem Kemasyarakatan, itu jelas,” sambung Mahfud MD. Mahfud MD juga menilai, sebenarnya Jokowi tidak mengatakan setuju. “Kalau kita lihat, pak Jokowi itu kalau ditanya selalu diawali kata ‘Iya, iya’, iya-iya itu berarti bertanya, bukan setuju.” Menurut Mahfud, kata-kata demi kemanusian yang dilontarkan presiden juga masih dipertimbangkan, bukan langsung dibebaskan. Terkait batal bebasnya Abu Bakar Ba’asyir, tim kuasa hukum menagih janji pemerintah. Pihaknya juga membantah Abu Bakar Ba’asyir menolak tanda tangan setia pada NKRI dan Pancasila. “Jelaskan saja, tidak mau tanda tangan itu kejadiannya kapan? Itu yang selalu ditanya ustaz,” kata kuasa hukum Abu Bakar Ba’asyir Mahendradatta. Diberitakan sebelumnya, Abu Bakar Ba’asyir batal dibebaskan karena sejumlah pertimbangan. Ba’asyir tidak mampu memenuhi syarat sesuai ketentuan bebas bersyarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Terdapat empat syarat untuk pemenuhan bebas bersyarat, satu di antaranya yakni menjalani dua per tiga masa pidana. Semantara Abu Bakar Ba’asyir telah memenuhi syarat tersebut, di mana masa pidananya 15 tahun dan hingga kini telah menjalani masa tahanan 9 tahun. Sedangkan untuk tiga syarat lainnya termasuk menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI dan Pancasila secara tertulis, Abu Bakar Ba’asyir enggan menandatangani, ia berdalih hanya akan setia pada ajaran Islam, tidak lainnya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait