CIREBON-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menginginkan paket kegiatan proyek 2019 berjalan tepat waktu. Bahkan, Penjabat Bupati Cirebon sudah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Tujuannya, menghindari penumpukan kegiatan di triwulan ketiga dan keempat. Pejabat (Pj) Bupati Cirebon Dr Ir Dicky Saromi MSc meminta kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk menaati jadwal pengadaan barang dan jasa pada unit lelang pengadaan (ULP). “Kami sudah buat edaran untuk seluruh OPD agar menaati jadwal yang sudah dibuat, karena sangat penting sekali dalam menjalankan program tepat waktu dan tepat sasaran,” ujar Dicky kepada Radar Cirebon. Diungkapkan Dicky, di Kabupaten Cirebon ada 1651 paket pengadaan barang dan jasa dan 300 paket dilakukan lelang terbuka. Ditegaskannya, setiap OPD wajib mengikuti aturan dan jadwal yang sudah ditetapkan. Sebab, berkaitan dengan penyerapan anggaran di setiap OPD. “Jangan sampai proses lelang mundur atau dikerjakaan pada akhir tahun. Dalam penyerapan anggaran dilakukan pertriwulan, misal ada yang perlu dilelang bulan Febuari maka OPD bisa mengatur kapan dilelang, yang pasti September bulan terakhir, karena tidak mungkin bisa lelang dan dikerjakan,\" tegasnya. Menurutnya, setiap dinas harus bisa memperkirakan jumlah pengadaan barang dan jasa. Jika sudah masuk di bulan Setember, lanjut Dicky, paket tidak bisa dilelang karena waktu pengerjaan sangat terbatas. Jika dipaksakan, sebutnya, pengerjaan akan banyak menemui masalah. “Jangan dilakukan lelang di akhir tahun, itu bakal mempersulit dalam laporan dan mengerjakaannya. Apalagi khawatir tidak selesai dan menimbulkan masalah baru,” imbuhnya. Sementara itu, Kepala Sub Bagian Pengendalian Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan, Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Wisnu Prasetyo menyampaikan, surat edaran Pejabat Bupati Cirebon tentang percepatan pengadaan barang dan jasa merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, serta Instrukti Presiden nomor 1 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategi nasional. “Ini sebuah imbauan kepada SKPD (OPD, red) agar secepatnya menyiapkan dokumen. Saat ini masih berjalan rekom sirup (sistem informasi rencana pengadaan) karena tidak bisa mengadakan pengadaan atau lelang jika tidak input sirup,” tuturnya. Pada saat rekom sirup pun, sambung Wisnu, pihaknya tidak kurang-kurang untuk selalu menekankan kepada OPD agar segera menyusun dokumen perencanaan. “Batasan sampai Maret sudah segera lelang. Meskipun masa pelaksanaanya sampai Desember tetap bisa dilelang dulu,” ucapnya. Untuk itu, pihaknya menekankan kepada SKPD segera ajukan lelang. “Tahun 2019 ini ada ketentuan baru terkait sistemnya, aplikasi juga memakai yang terbaru versi 43 dari LKPP sehingga banyak perubahan yang kami lakukan. Kami juga komitmen dan masih terus belajar dan meningkatkan SDM sehingga bisa menjalankan Perpres sesuai ketentuan,” pungkasnya. (sam)
Sebar Edaran, Pemkab Cirebon Percepat Proses Lelang
Sabtu 26-01-2019,13:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :