LANGKAT-Warga Cirebon tertangkap membawa ganja dengan jumlah cukup banyak; 220 kg. Keduanya berstatus mertua dan menantu. MS (58) dan GT (29). Mereka tercatat sebagai warga kompleks Perumahan Bumi Kartika Asri, Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
MS dan GT ditangkap Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Langkat, Sumatera Utara. Operasi yang dipimpin Kanit II Polres Langkat Ipda Amrizal Hasibuan dilaksanakan di Jalan Lintas Sumatera di depan pos polisi di Desa Halaban, Besitang, Langkat. Di lokasi itu, MS dan MG tak berkutik.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan, mengatakan pengungkapan ini merupakan yang terbesar di awal tahun 2019. Diterangkan Yunus Tarigan, Sabtu lalu (26/1) anggota satnarkoba melakukan razia bersama jajaran Lalu lintas Polres Langkat di Jalan Lintas Sumatera-Aceh, tepatnya di depan pos polisi Desa Halaban, Kecamatan Besitang.
Melintas pertama satu unit mobil Mercy warna hijau nomor polisi F 1829 EX yang dikemudikan MS. Polisi pun meminta izin untuk memeriksa bagian dalam mobil. Di dalam mobil itu ditemukan sebanyak 120 bal daun ganja kering atau 120 kilogram yang dibalut lakban warna coklat.
Bawa Ganja 220 Kg, Warga Cirebon Diciduk Tim Polres Langkat
Senin 28-01-2019,06:50 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :