Ahmad Dhani Prasetyo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dhani dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian.
\"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan,\" kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Senin 28-01-2019,20:35 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :