Lagi Asyik Transaksi Uang Palsu, Warga Subang Diciduk Polres Indramayu

Kamis 31-01-2019,14:49 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU–JHR (41), terpaksa harus berurusan dengan Satuan Reskrim Polres Indramayu. Pria asal Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang ini ditangkap karena edarkan uang palsu (upal) dolar Singapura pecahan 10.000 dan rupiah pecahan 50.000. Penangkapan terhadap tersangka JHR ini menurut Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki didampingi Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi uang palsu (upal) di SPBU Terisi, Kabupaten Indramayu. “Setelah terima laporan, anggota langsung mencari dan menangkap JHR, Minggu, 30 Desember 2018 lalu. Dari tangan tersangka kami menyita 88 lebaran rupiah pecahan 50.000 senilai Rp4,4 juta,” katanya. Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Kapolres, anggota melakukan pengembangan ke rumah JHR. “Saat kami  menggeledah rumah JHR ditemukan dolar Singapura pecahan 10.000 sebanyak 2.370 lembar atau senilai 237 juta dolar Singapura atau bila dirupiahkan senilai 274.616.500.000. Uang palsu tersebut sangat merugikan keuangan negara,” katanya di Mapolres Indramayu, Kamis (31/1). Masih kata AKBP M Yoris MY Marzuki, tersangka jual beli uang palsu ditukar satu banding dua dan segepok lembar dolar Singapura dijual Rp3 juta. Saat ini, masih dikembangkan tersangka cetak sendiri atau beli dari orang lain. “Satu orang jadi DPO, UJ (40),” katanya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan denda sebesar 55 miliar rupiah. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait