Kasus Investasi Bodong Senilai Rp77,98 M, 6 Elite SBM-Global Insani Resmi Tersangka

Jumat 01-02-2019,11:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Polres Cirebon Kabupaten menetapkan 6 tersangka kasus investasi bodong yang diduga dilakukan PT Surabraja Mandiri (SBM) melalui BMT Global Insani (BMT GI). Rilis pihak kepolisian, mereka yang jadi tersangka merupakan para elite perusahaan tersebut. Yakni BS sebagai direktur utama PT SBM, AQ selaku komisaris PT SBM, SKY sebagai direktur BMT GI, YEB selaku direktur 1 PT SBM, AFB selaku direktur II PT SBM, dan HJ sebagai manager operasional BMT GI. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto mengatakan pidana yang dilakukan adalah menghimpun dana masyarakat tanpa izin Bank Indonesia melalui program qiradh haji dan qiradh am hasanah dengan jangka waktu tertentu dan akan mendapatkan bagi hasil keuntungan. Dalam pelaksanaanya, BMT GI menyalurkan uang tersebut ke PT SBM untuk dikelola. Salah satunya adalah dengan kerja sama pihak lain dalam mengelola perkebunan jabon dan jahe di Sukabumi. Selain itu juga menawarkan jasa umrah dan haji. Hingga akhirnya ditangani pihak kepolisian, korbannya disebut-sebut mencapai 4.300 orang dengan kerugian Rp77,98 miliar. “Modus operandinya, PT SBM melalui BMT GI melakukan penghimpunan dana dalam bentuk simpanan atau investasi berdasarkan prinsip syariah tanpa izin. Dari tindak pidana ini, ada 4.300 orang yang menjadi korban. Masing-masing tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda,” ujar kapolres saat jumpa pers. Lanjut kapolres, dari ribuan korban itu, sampai saat ini baru sekitar 144 orang yang sudah resmi melapor. Sudah ada 39 orang yang diperiksa sebagai saksi. Para tersangka juga sudah pernah menjalani pemeriksaan. “Pengakuan BS selaku direktur utama PT SBM, uang miliaran rupiah itu untuk tanam jahe dan jabon di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Sukabumi yang telah mengalami gagal panen,” papar kapolres. Kapolres menambahkan, saat ini proses penyidikan terus berjalan. Termasuk tahapan penyelesaian berkas perkara. Pihaknya juga telah termasuk memeriksa 3 orang saksi ahli. “Hal lain yang kami lakukan adalah melakukan penelusuran terhadap aset yang saat ini masih dalam pendataan,” ucapnya. Selain penetapan tersangka, hampir 2 tahun penyelidikan ini polisi juga berhasil mengumpulkan 10 barang bukti. Di antaranya pembukuan uang masuk, transaksi dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 sebanyak 209 bendel dalam 9 kardus, serta pembukuan uang keluar dari tahun 2012 sampai tahun 2016 sebanyak 193 bendel dalam 9 kardus. Kemudian data nasabah dari tahun 2011 sampai 2016 sebanyak 168 bendel dalam 14 kardus, lembaran ilustrasi keuntungan bagi hasil BMT GI, brosur umrah BMT GI sebanyak 20 bendel, brosur marketing plane sebanyak 13 bendel, brosur company profile BMT GI, sertifikat CD BMT GI sebanyak 4 keping, 14 jenis buku tabungan dari dewan direksi BMT GI, dan jumlah tanaman pohon jabon milik PT SBM yang disita di wilayah Sukabumi sebanyak 16.000 pohon. Para tersangka, sambung kapolres, dijerat dengan pasal 59 ayat (1) jo pasal 5 ayat (1) jo pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Pasal 55 KUHPidana juncto pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait