Tunggu Regulasi Baru, Pemdes Bingung Ajukan Siltap

Senin 04-02-2019,13:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Janji Presiden Joko Widodo saat silatnas perangkat desa beberapa waktu lalu belum bisa dieksekusi. Pasalnya, sampai dengan saat ini regulasi terkait keputusan presiden untuk menyamakan gaji perangkat desa dengan gaji eselon IIa tersebut belum turun dan diterima oleh dinas terkait. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan saat dihubungi Radar Cirebon. Menurut Nanan, pihaknya saat ini masih menunggu perubahan regulasi terlebih dahulu untuk menentukan besaran penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa di Kabupaten Cirebon. “Perubahan regulasinya belum kita terima. Kita masih tunggu. Sampai sekarang kita belum terima regulasi baru. Karena kondisi tersebut, untuk siltap (penghasilan tetap) masih mengacu ke perbup yang sekarang dulu, nanti jika regulasi baru sudah kita terima, akan ada penyesuaian,” ujarnya. Sementara itu, Kuwu Desa Gunungsari, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon Yoyo Sudharyo mengaku bingung dengan wacana disamakannya gaji perangkat desa setara dengan golongan IIa.  “Saya masih belum mendapat penjelasan terkait wacana ini, kapan diberlakukan dan kapan mulai dilaksanakan karena sampai sekarang belum ada sosialisasi. Definisi saya ketika berbicara perangkat desa, itu ya kuwu, sekdes dan 10 perangkat pelaksana, lalu apakah Siltap kuwu juga menyesuaikan dengan golongan IIa,” tuturnya. Diungkapkannya, sesuai dengan PP Nomor 30 tahun 2015 dinyatakan bahwa gaji PNS golongan IIa adalah Rp1.926.000. Sementara saat ini siltap kuwu lebih besar dari angka tersebut sehingga menimbulkan sejumlah pertanyaan. “Ada parangkat saya yang justru siltapnya lebih besar dari golongan IIa, kan melihat masa bakti dan beban kerja juga. Saya sendiri saat ini siltapnya Rp2,6 juta. Apakah kemudian diturunkan, menjadi Rp1,9 juta,” imbuhnya. Persoalan lainnya, menurut Yoyo, saat ini jumlah perangkat desa di setiap desa beragam. Bahkan formasinya, menurut Yoyo, banyak yang lebih dari formasi maksimal perangkat desa. “Desa itu kan formasi minimalnya 12 orang, maksimalnya 14 orang. Tapi ada juga desa yang sampai 18 orang perangkat desanya, apakah nanti diberlakukan sama rata atau bagaimana, ini yang belum jelas. Keputusan ini justru ini membuat bingung yang di lapangan. Kami juga sekarang sudah harus membuat ajuan siltap, tapi regulasi barunya belum ada,” ungkapnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait