KUNINGAN-Sekitar 80 orang warga Desa Cipedes Kecamatan Ciniru, menginap di gedung PCNU Kabupaten Kuningan untuk menyampaikan dukungan mereka pada persidangan salah seorang warga Desa Cipedes, Ujang bin Sanhari, Selasa malam (5/2) lalu. Mereka berharap Ujang dibebaskan dari perkara yang menjeratnya. Sebagaimana marak diberitakan sebelumnya, Ujang bin Sanhari tengah menghadapi hukum terkait tuduhan penebangan liar dan perusakan hutan dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp124.113.000. Puluhan warga Desa Cipedes ini hendak menghadiri persidangan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Kuningan, Rabu (6/2). Kehadiran mereka untuk memberikan dukungan moril kepada Ujang agar bisa menjalani persidangan itu dengan tenang dan tetap semangat memperjuangkan hak-haknya. Selain itu, para warga yang didampingi oleh beberapa elemen organisasi kemahasiswaan, yakni PMII dan GMNI, juga menyampaikan aspirasi dan permohonan mereka agar Ujang dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Warga dan mahasiswa juga meminta pihak Perhutani dan Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk mengevaluasi segala bentuk kerja sama antara pemerintah dan Perhutani dengan para petani hutan. Puluhan warga Desa Cipedes bersama perwakilan organisasi mahasiswa mengisi kegiatan dengan melakukan bedah kasus Ujang dan istighotsah atau doa bersama yang dipimpin oleh penasihat Lembaga Bantuan Hukum NU Dedi Slamet Riyadi. Dalam tausiahnya sebelum doa bersama, Dedi menyampaikan bahwa negara ada semata-mata dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Negara dibentuk bukan untuk menghimpun dan mengumpulkan kekayaan. Negara ada justru untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. \"Karenanya, seluruh perangkat negara, termasuk Perhutani, seharusnya berupaya mewujudkan tujuan negara itu,\" kata Dedi. Dalam kesempatan itu juga, Dedi mengajak semua warga yang hadir saat itu untuk membersihkan niat dan tujuan kedatangan mereka ke Kuningan. Ia meminta agar warga menekadkan dalam diri bahwa kedatangannya ke Kuningan kota bukan untuk membela Ujang, melainkan membela dan memperjuangkan hak-hak diri sendiri. \"Membela Ujang berarti membela diri sendiri. Sebab, jika saat ini Ujang tidak ditimpa kasus tersebut, sangat mungkin esok hari salah seorang dari Anda yang mengalaminya,\" pinta Dedi. Jika model kerja sama yang saat ini berjalan tidak diperbarui dan diperbaiki, lanjut Dedi, sangat mungkin esok hari akan ada Ujang-Ujang lainnya yang didakwa dengan dakwaan serupa atau bahkan lebih berat lagi. \"Karenanya, dukunglah perjuangan Pak Ujang karena dengan mendukungnya berarti Anda memperjuangkan hak-hak Anda sendiri,\" sarannya lagi. (muh)
Menginap di Gedung PCNU, Warga Cipedes Kuningan Minta Ujang Dibebaskan
Kamis 07-02-2019,12:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 06-06-2026,22:01 WIB
PSGJ Cirebon Kenalkan Skuad dan Jersey Baru di Stadion Watubelah, Ini Target Besarnya
Minggu 07-06-2026,05:02 WIB
Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P9 di Kualifikasi, Siap Berburu Poin
Minggu 07-06-2026,11:37 WIB
11 Rumah Eks Bupati Cirebon Dilelang KPK, Mulai dari 400 Jutaan
Minggu 07-06-2026,04:02 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal Rumor Pengunduran Diri: Saya Tetap Bekerja
Minggu 07-06-2026,02:00 WIB
Teken Kesepakatan Baru TPPAS Legok Nangka, KDM Siapkan Solusi Sampah Modern untuk Jabar
Terkini
Minggu 07-06-2026,21:00 WIB
Ramalan Keuangan Shio Juni 2026: Siapa yang Paling Beruntung Bulan Ini? Simak Prediksi Lengkapnya
Minggu 07-06-2026,20:00 WIB
Duit Pas-pasan, Pengen Punya Mobil Irit Bensin? Ini 7 Mobil Seken yang Bisa Kamu Cari!
Minggu 07-06-2026,19:30 WIB
Daftar Harga Daihatsu Ayla Terbaru 2026, Intip Keunggulan Spesifikasinya
Minggu 07-06-2026,19:00 WIB
Kejurkab Renang Cirebon 2026 Jadi Ajang Lahirnya Atlet Berprestasi, 255 Perenang Berlaga dan Pecahkan Rekor
Minggu 07-06-2026,18:30 WIB