KUNINGAN-Sekitar 80 orang warga Desa Cipedes Kecamatan Ciniru, menginap di gedung PCNU Kabupaten Kuningan untuk menyampaikan dukungan mereka pada persidangan salah seorang warga Desa Cipedes, Ujang bin Sanhari, Selasa malam (5/2) lalu. Mereka berharap Ujang dibebaskan dari perkara yang menjeratnya. Sebagaimana marak diberitakan sebelumnya, Ujang bin Sanhari tengah menghadapi hukum terkait tuduhan penebangan liar dan perusakan hutan dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp124.113.000. Puluhan warga Desa Cipedes ini hendak menghadiri persidangan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Kuningan, Rabu (6/2). Kehadiran mereka untuk memberikan dukungan moril kepada Ujang agar bisa menjalani persidangan itu dengan tenang dan tetap semangat memperjuangkan hak-haknya. Selain itu, para warga yang didampingi oleh beberapa elemen organisasi kemahasiswaan, yakni PMII dan GMNI, juga menyampaikan aspirasi dan permohonan mereka agar Ujang dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Warga dan mahasiswa juga meminta pihak Perhutani dan Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk mengevaluasi segala bentuk kerja sama antara pemerintah dan Perhutani dengan para petani hutan. Puluhan warga Desa Cipedes bersama perwakilan organisasi mahasiswa mengisi kegiatan dengan melakukan bedah kasus Ujang dan istighotsah atau doa bersama yang dipimpin oleh penasihat Lembaga Bantuan Hukum NU Dedi Slamet Riyadi. Dalam tausiahnya sebelum doa bersama, Dedi menyampaikan bahwa negara ada semata-mata dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Negara dibentuk bukan untuk menghimpun dan mengumpulkan kekayaan. Negara ada justru untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. \"Karenanya, seluruh perangkat negara, termasuk Perhutani, seharusnya berupaya mewujudkan tujuan negara itu,\" kata Dedi. Dalam kesempatan itu juga, Dedi mengajak semua warga yang hadir saat itu untuk membersihkan niat dan tujuan kedatangan mereka ke Kuningan. Ia meminta agar warga menekadkan dalam diri bahwa kedatangannya ke Kuningan kota bukan untuk membela Ujang, melainkan membela dan memperjuangkan hak-hak diri sendiri. \"Membela Ujang berarti membela diri sendiri. Sebab, jika saat ini Ujang tidak ditimpa kasus tersebut, sangat mungkin esok hari salah seorang dari Anda yang mengalaminya,\" pinta Dedi. Jika model kerja sama yang saat ini berjalan tidak diperbarui dan diperbaiki, lanjut Dedi, sangat mungkin esok hari akan ada Ujang-Ujang lainnya yang didakwa dengan dakwaan serupa atau bahkan lebih berat lagi. \"Karenanya, dukunglah perjuangan Pak Ujang karena dengan mendukungnya berarti Anda memperjuangkan hak-hak Anda sendiri,\" sarannya lagi. (muh)
Menginap di Gedung PCNU, Warga Cipedes Kuningan Minta Ujang Dibebaskan
Kamis 07-02-2019,12:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :