KEJAKSAN- Pengawasan pemerintah kota dalam hal pengumpulan pajak parkir haruslah ditingkatkan. Pasalnya, di sejumlah pusat perbelanjaan, para penagih biaya parkir diduga dilakukan oknum masyarakat. Pada akhirnya pendapatan parkir yang diterima tidak disetorkan pada pengelola usaha atau pusat perbelanjaan. Hal itu disinyalir menjadi salah satu kendala terserapnya potensi pajak parkir secara maksimal. Berdasarkan sejumlah sumber di internal DPPKD, permasalahan seperti itu tidak hanya terjadi di satu pusat perbelanjaan, tapi lebih dari satu. “Yang mengelola ya oknum.Karena yang jaganya tidak jelas siapa dan secara bergantian. Kalau sudah begitu, ya pendapatannya tidak masuk ke pengelola pusat perbelanjaan. Saat ditanya ke pusat perbelanjaan itu, ya para pengelola juga bingung untuk menyetorkan pajak parkirnya,” tuturnya. Terpisah, dihubungi melalui sambungan telepon belum lama ini, anggota DPRD Kota Cirebon H Soenarko Kasidin SH MH mengatakan, pemerintah kota dalam hal ini DPPKD harusnya juga berani melakukan teguran pada pengusaha yang membiarkan adanya oknum masyarakat yang mengelola parkir, namun pendapatannya tidak disetorkan. Karena, kata dia, hal itu dianggap sudah merugikan masyarakat. “Padahal dari segi potensi memang seharusnya besar. Kalau begini, ya pemerintah harusnya bisa tegas, kan ada payung hukumnya. Ambil tindakan. Jangan diam saja,” ujarnya. Hal-hal yang seperti ini, kata dia, seharusnya dikomunikasikan pada wajib pajak. Sehingga, setidaknya para wajib pajak memikirkan lebih lanjut sistem yang baik dalam hal pengumpulan atau pengelolaan pajak parkir. Dengan begitu, lanjut dia, potensi parkir di masing-masing pusat perbelanjaan atau wajib pajak bisa tergarap dengan maksimal. “Harus ada komunikasi. Dan kalau memang terlihat ada pembiaran oleh pihak pengelola usaha, harus ada tindakan dan sanksi. Minimalnya minta oknum tersebut dihilangkan atau diganti sistemnya,” tukasnya. Senada, anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon lainnya, Hendi Nurhudaya pun mengatakan, tidak hanya DPPKD, namun dalam hal ini badan perizinan, dan juga Satpol PP memiliki andil dalam hal pengoptimalan pajak. Dikatakannya, badan perizinan juga haruslah kembali mengecek izin parkir dari setiap pusat perbelanjaan yang ada. Dan Satpol PP pun harus menindak tegas dari para pengusaha yang tidak memiliki izin parkir. Termasuk yang dikelola oleh oknum yang tidak berwenang. \"Ya, baik perizinan dan Satpol PP juga harus turun tangan, lakukan pengecekan dan juga tertibkan oknum-oknum nakal itu,\" tukasnya. (kmg)
Cek Ulang Izin Parkir Mal
Jumat 12-04-2013,07:49 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :