Raden Slamet Ahmad Prabowo Kader PKI, Menaranya Sambut Kota Cirebon

Senin 11-02-2019,06:13 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Jika kita menuju Cirebon, dari arah Kedawung menuju Tuparev akan bertemu dengan sebuah gerbang dengan latar belakang bangunan tinggi menjulang. Bertuliskan Selamat Datang di Kota Cirebon, bangunan tersebut merupakan menara air milik PDAM Kota Cirebon. Dalam laman PDAM Kota Cirebon disebutkan awal pembangunan sistem penyediaan air minum Kota Cirebon dibangun pada Tahun 1890 oleh Pemerintahan Kolonial Belanda dari Mata Air Sendang Kabupaten Cirebon dengan kapasitas 100 liter/detik. Namun, versi lain, wartawan senior Nurdin M Noer dalam kesempatan lain  menyebutkan sebelum dibangun menara air, pada tahun 1863 pemerintah kolonial mencoba membuat sumur artesis. Namun, tidak diteruskan karena upaya percobaan penggalian sumur di Alun-alun Kejaksan dan beberapa tempat lainnya gagal. Pada 1878 diputuskan untuk mencari air bersih dari sumber yang ada di daerah Linggarjati. Semula debit air enam liter per detik, kemudian ditampung pada tujuh bak penampungan. Untuk memperbesar debit air, pada 1889 hingga 1890 pemerintah mengganti pipa-pipa dengan lebih besar dengan debit 8,1 liter ditampung pada 43 penampungan. Pada 1917 Asisten Residen Cirebon mengusulkan kepada Direktur Laboratorium Kesehatan Gemeente untuk melakukan penelitian kualitas air bersih tersebut. Hasilnya menunjukkan, air bersih di Linggarjati kurang memenuhi syarat, terutama pada musim penghujan. Akhirnya pemerintah kolonial mencari alternatif sumber air yang lain dengan meneliti kualitas air di Cipanis, yang ternyata memenuhi syarat. Namun, tak disangka menara air yang pernah dianggap menara tertinggi di Asia Tenggara dibangun oleh Raden Slamet Ahmad (RSA) Prabowo bin Ki Hatmo, salah satu kader PKI,  terungkap dalam Malam Bencana 1965 Dalam Belitan Krisis Nasional. Saat itu, ia menjabat walikota Cirebon periode tahun 1960 hingga 1965, dan lebih dikenal sebagai Walikota Prabowo. Berdasarkan sejumlah referensi dan wawancara langsung dengan pihak-pihak terkait, Huru-hara G 30 S/PKI pada tahun 1965/1966 membuat kariernya sebagai walikota Cirebon berakhir. Meski ia memiliki prestasi dalam membangun Kota Cirebon, namun Raden Slamet Ahmad Prabowo bin Ki Hatmo harus meringkuk di Rumah Tahanan Militer (RTM) di Jalan Benteng (sekarang) setelah diadili. Ia dituduh terlibat dan aktif sebagai kader PKI yang saat itu dianggap melakukan kudeta terhadap pemerintahan yang sah. Ia lahir di Purworejo pada 21 Januari 1924, meninggal di Jakarta pada 21 Maret 2008. Ia dibebaskan dari Rumah Tahanan Militer (RTM) di Jalan Benteng (sekarang) bulan Desember 1978. Meski merupakan bagian dari PKI, lanjut Nurdin, menurut saksi mata, mantan Staf Walikota Cirebon, Drs Oom Ambari, Walikota Prabowo terbilang walikota yang sukses. Terutama di bidang pembangunan. Pada masa 1965, Walikota Prabowo mempersiapkan pembangunan Pasar Pagi. Sebelumnya, tahun 1960, melalui sentuhan tangannya, Kota Cirebon menjadi salah satu kota terbersih pertama di Indonesia. “Pada sekitar tahun 1962 bersama Kapolwil Cirebon, Walikota Prabowo membangun Taman Lalu Lintas (Traffic Garden), yang kemudian berubah nama menjadi Taman Ade Irma Suryani (TAIS), lokasinya berdampingan dengan pintu masuk Pelabuhan Cirebon,” terangnya. Nurdin juga menyampaikan, karya lainnya dari Walikota Prabowo adalah menetapkan desa-desa yang ada di Kotapraja Cirebon sebagai wilayah administratif berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD GR) pada 16 September 1965. “Tanah bengkok dan titisara menjadi milik pemerintah Kotapraja Cirebon. Pada masa itu pula lahir Undang-Undang Nomor 18/1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pada saat itulah julukan kotapraja diganti menjadi kotamadya,” jelasnya. radarcirebon.com mencatat kejadian-kejadian penting lainnya selama berlakunya Undang-undang No,18 tahun 1965, dan setelah dibekukan sampai keluarnya Undang-undang No.5 tahun 1974 adalah adanya  penghapusan Desa-desa  otonom di Kotapraja Cirebon , yaitu dengan dikeluarkannya surat Keputusan DPRD GR Kotapradja Tjirebon tanggal 16 September 1965 No.18/214/DPRD-GR/1965 tentang penghapusan Desa-desa di dalam wilayah Kotapraja  Tjirebon yang diganti dengan wilayah administratif Lingkungan. Pada saat itu di kota Cirebon ada 7 (tujuh) Desa, dengan demikian maka nama-nama Desa tersebut diganti menjadi Lingkungan Kejaksan, Lingkungan Panjunan, Lingkungan Lemahwungkuk, Lingkungan Pekiringan, Lingkungan Pekelipan, Lingkungan Harjamukti dan Lingkungan Pegambiran. Tidak banyak rujukan terkait kiprah Walikota Prabowo sebagai kader PKI. Bahkan sangat sulit untuk menggali informasi selain kontribusi pembangunan. Diantaranya, menara kota dan mencanangkan bebas buta huruf di wilayah Kota Cirebon. Hanya informasi versi Keraton Kasepuhan pada zaman itu pola kepemimpinannya telah merusak tatanan, adat, tradisi dan budaya lokal Cirebon. “Tanah-tanah milik keraton sebagai sumber pemeliharaan adat dan tradisi jadi bancakan oknum pejabat dan orang PKI pada waktu itu,” ujarnya. Di sisi lain, stigma terhadap gerakan komunis telah mengecilkan dan menutup-nutupi kiprah pembangunan Raden Slamet Ahmad (RSA) Prabowo bin Ki Hatmo atau dikenal sebagai Walikota Prabowo sama artinya dengan menihilkan warisan pembangunannya untuk Cirebon Kota dan menjelaskan faktor yang membuatnya jadi legenda, membangun Menara Air milik PDAM Kota Cirebon. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait