Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah menerima salinan Keputusan Presiden atau Keppres pencabutan remisi I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh wartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa. Pencabutan remisi tersebut tepatnya tertuang dalam Keputusan Presiden No 3 Tahun 2019 Tentang Pembatalan Pemberian Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. Keppres ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Februari 2019. Meski pembatalan remisi ini sudah dinyatakan Presiden Jokowi pada Sabtu (9 Februari 2019), hari ini, Senin (11 Februari 2019), Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, menyerahkan salinannya secara resmi ke AJI. Atas pembatalan remisi ini, AJI mengapresiasi respons pemerintah yang tidak mengulur-ulur waktu untuk mencabutnya. Ini berarti pemerintah mendengar aspirasi dan keberatan keluarga, komunitas pers, dan elemen masyarakat. Dua pekan sejak 24 Januari lalu, gelombang protes bergulir dari segala penjuru Indonesia, menagih keadilan dari presiden. Selain aksi di lebih dari 30 wilayah, Ketua AJI Abdul Manan juga membuat petisi pencabutan remisi Susrama di laman change.org yang mendapat 48 ribu lebih dukungan. AJI kota se-Indonesia bersama jaringan koalisi masyarakat sipil, jaringan LBH Pers, dan YLBHI se-Indonesia juga membuat surat protes kepada presiden yang disampaikan melalui Kementerian Hukum dan HAM. “AJI mengapresiasi keputusan ini, setidaknya mengobati rasa keadilan. Pemberian remisi sama saja menciptakan preseden buruk bagi kemerdekaan pers. Orang tidak berpikir dua kali untuk melakukan kekerasan terhadap pers apalagi sampai membunuh,” kata Ketua AJI Abdul Manan. Abdul Manan menambahkan, Keppres pembatalan remisi ini sekaligus pesan bagi pemerintah jangan lagi mengabaikan kasus pembunuhan dan kekerasan terhadap jurnalis. Terungkapnya dalang pembunuh Prabangsa hingga diadili, sesungguhnya adalah oase di tengah gelapnya pengusutan kasus pembunuhan jurnalis yang lain hingga saat ini. “Keppres pembatalan remisi ini hendaknya direfleksikan lebih jauh, yaitu negara berkomitmen untuk tidak lagi mengabaikan kasus kekerasan terhadap pers serta pembunuhan jurnalis. Kekerasan apapun terhadap kemerdekaan pers, hukum harus ditegakkan,” kata Ketua AJI Abdul Manan. Hari ini 11 Februari bertepatan 10 tahun tragedi Prabangsa dibunuh. Hari ketika jurnalis Radar Bali itu dijemput, dianiaya, dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang ke laut oleh pelaku. AJI Denpasar bersama Solidaritas Jurnalis Bali dan keluarga almarhum, menggelar doa bersama mengenang meninggalnya Prabangsa. “Semoga kasus yang belum terungkap menemukan titik terang, sehingga keluarga korban mendapatkan keadilan,” lanjut Abdul Manan. (*)
Keppres Pembatalan Remisi dan Mengenang 10 Tahun Prabangsa Dibunuh
Senin 11-02-2019,21:41 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :