BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil merasa bersyukur tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Barat sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Senin (11/2). Tiga Raperda tersebut salah satunya tentang Kewirausahaan Daerah. Kemudian Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025. Serta Raperda Provinsi Jawa Barat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023. Dari ketiga perda yang disahkan, yang paling penting adalah hadirnya Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023. Pasalnya, janji-janji kampanye pasangan Ridwan Kamil dan Uu Rizhalul Ulum terdokumentasikan dalam suatu perangkat hukum yang mengikat. “Alhamdulillah, untuk mewujudkan janji-janji kami, sekarang sudah punya dasar hukumnya. Insya Allah diterjemahkan dan dilaksanakan sesuai dengan aturan,” ungkapnya. Sementara, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari menambahkan, raperda yang sudah ditetapkan menjadi perda ini akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Diharapkan, dua perda selain tentang Kewirausahaan Daerah, bisa menjadi acuan pembangunan daerah, baik dari segi penganggaran maupun dalam pengimplementasian visi dan misi gubernur-wakil gubernur. “Apa yang direncanakan dan dianggarkan harus ada dasar hukumnya. Perda tentang Perubahan RPJPD 2005-2025 dan Perda tentang RPJMD 2018-2023 ini akan menjadi pedoman Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur dalam mengimplementasikan janji-janji kampanyenya,” harapnya. (jun)
Gubernur Punya Dasar Hukum Jalankan Visi dan Misi
Rabu 13-02-2019,04:34 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,05:07 WIB
Rekomendasi 7 HP Kamera Bagus 2026, Desain Modern dan Cocok untuk Konten
Senin 12-10-2026,03:21 WIB
Dari Juara Hingga Cedera, Imbas FIFA ASEAN Cup 2026, Ole Romeny Diparkir Oleh Fortuna Sittard
Senin 12-10-2026,02:21 WIB
Kecil-kecil Cabai Rawit, Ini 10 Mobil City Car Bekas Mungil, Kapasitas Mesin 1.5L Gede, Berikut Punya Turbo
Senin 12-10-2026,05:53 WIB
Tak Perlu HP Mahal! Ini 5 Pilihan Smartphone RAM Besar untuk Multitasking
Senin 12-10-2026,13:00 WIB
Harga Yamaha XMax Bekas 2026: Perbandingan Tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025
Terkini
Senin 12-10-2026,23:43 WIB
Punya Rumah Minimalis? 6 Tanaman Indoor Hias Ini Cocok Ditaruh di Rak dan Meja Kecil
Senin 12-10-2026,23:40 WIB
5 Tanaman Indoor Minimalis Hias Ini Cocok untuk Rumah Sempit, Hemat Tempat dan Mudah Dirawat
Senin 12-10-2026,23:33 WIB
Dekorasi Rumah Makin Menarik dengan 7 Tanaman Outdoor Minimalis Hiasan yang Praktis Dirawat
Senin 12-10-2026,23:31 WIB
7 Tanaman Outdoor Minimalis Hiasan yang Bikin Rumah Terlihat Lebih Segar dan Elegan
Senin 12-10-2026,23:28 WIB