Gedung Setda Masih Kontroversi, DPRD Belum Terima Hasil Uji Kelayakan

Kamis 14-02-2019,17:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Cirebon mulai ditempati. Menjulang 8 lantai, menghabiskan anggaran Rp86 miliar. Dimulai sejak 2016, proyek ini begitu banyak menyita perhatian publik. Kini, saat mulai ditempati, muncul kembali bisik-bisik. Terutama soal kelayakan gedung. Dag dig dug. Menggambarkan perasaan waswas dari beberapa ASN saat mulai berkemas untuk menempati gedung setda. Dan, para wakil rakyat juga menangkap kecemasan itu. Hingga kemarin, DPRD belum menerima hasil uji kelayakan gedung setda. Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon Ir H Watid Sahriar termasuk yang ikut mempertanyakan hasil uji kelayakan gedung setda. “Saya dan Komisi II secara keseluruhan, belum pernah mendapatkan hasil uji kelayakan terhadap bangunan gedung setda tersebut,” terangnya kepada Radar Cirebon. Sejak awal pembangunan, Watid sudah mewanti-wanti untuk mengganti kontraktor. Ia beralasan, dari proses pengerjaan awal, keterlambatannya sudah tidak bisa ditoleransi. Bahkan Komisi II sering melakukan sidak. Dari sidak itu, lanjutnya, ada temuan yang harus dievaluasi dan diperbaiki. Namun tak pernah dijalankan. Komisi II juga meminta dokumen kontrak pembangunan gedung setda. Sayangnya, dokumen tersebut tak pernah diberikan oleh Dinas PUPR. Padahal, lanjut Watid, Komisi II punya hak untuk mendapatkan dokumen itu karena berkaitan dengan fungsi pengawasan terhadap stakeholder yang menjadi mitra kerja antara eksekutif dengan legislatif. Progres pembangunan, menurut Watid, tersendat-sendat dan menjadi sorotan banyak orang. Mulai dari tenaga kerja yang kurang, termasuk bahan material. Ia sempat mengevaluasi pengerjaan di lantai II. Menurut Watid, pengerjaan di lantai II tak rapi, bahkan bergetar ketika berjalan. Saat itu ia menyarankan agar dipasang balok anakan dengan besi H karena lantai dalam kondisi melengkung. Watid menyatakan evaluasi penting karena menyangkut keselamatan orang-orang yang ada di dalam gedung tersebut. Terpisah, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Cirebon Ir H Yoyon Indrayana MT mengatakan gedung setda sudah siap ditempati. Karena sudah dilakukan uji kelayakan. “Sudah layak, dan memang harus masuk (mulai pindah, red). Karena kalau ditinggal lama, akan makin rusak. Karena sifat bangunan kan begitu,” katanya, baru-baru ini. Yoyon menjelaskan, untuk standar kelayakan, gedung sudah bisa ditempati. Apalagi lift sudah bisa berjalan. Begitu juga instalasi listrik, air, dan utilitas lainnya. “Tinggal AC sama internet yang belum siap. Ini pengaruh juga. Maka sebelum ditempati ini segera ada pengadaan oleh bagian umum. Kekurangan itu saja,” jelasnya kepada Radar. Sebelumnya, pada Desember 2018, koran ini pernah merilis pernyataan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon Pungki Hertanto terkait kelayakan gedung setda. Pungki menegaskan gedung tersebut sudah bisa dipakai. Tidak ada keraguan atas daya tahan maupun kekuatannya. “Ada sedikit perbaikan yang tidak berhubungan dengan struktur gedung secara keseluruhan,” ujar Pungki. Untuk daya tahan, menurutnya, sudah teruji. Di mana umur gedung sejak dibangun telah lebih dari setahun. Dalam jangka waktu tersebut tidak ada perubahan dasar struktur penyangga beton. “Kalau daya tahannya jelek, pasti struktur akan rusak karena menahan beban delapan lantai,” tuturnya. Demikian pula dengan kekuatan gedung, di lantai satu dan dua, sudah ditambahkan wide flange (WF). WF ini merupakan baja penyangga yang didesain untuk menyangga benda berat. Di samping itu, beton sudah beberapa kali dites dan hasilnya memuaskan. Untuk tes beton, DPUPR tidak hanya berpatokan pada hasil yang di dapat dari Manajemen Konstruksi (MK). Tapi untuk lebih yakin sudah melakukan tes dengan perangkat yang lebih modern dengan bantuan akademisi Politeknik Bandung. Sementara itu, bisik-bisik lainnya yang menyeruak di lapangan adalah terkait denda dan pengembalian uang ke pemkot. Sumber koran ini menyebutkan, sesuai hasil pemeriksaan BPK terkiat pembangunan gedung setda, harus ada pengembalian Rp13 miliar. Tapi kemudian ada revisi laporan dari pemkot ke BPK menjadi Rp1,8 miliar yang harus dikembalikan. Masih menurut sumber Radar, revisi pengembalian Rp1,8 miliar tak serta merta disetujui BPK. Pengembalian  sendiri disebut-sebut di luar denda yang harus dibayarkan kontraktor. “Kalau denda memang beda lagi,” kata sumber Radar. Terpisah Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Sukirman SE MM, tak memberikan jawaban saat  dikonfirmasi terkait temuan BPK agar pengembalian uang Rp13 miliar, tapi oleh pemkot hanya Rp1,8 miliar. Saat dihubungi melalui pesan singkat, juga tidak memberikan jawaban. (abd/gus/jml)

Tags :
Kategori :

Terkait