CIREBON-Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon kembali memfasilitasi pelaku usaha kecil, sedang dan menengah untuk mendapatkan sertifikat produksi pangan izin pangan industri rumah tangga (SPP-PIRT) dan halal secara gratis. Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Kabupaten Cirebon Hj Endang Sri Pujiastuti MSi melalui Kepala Seksi Fasilitasi dan Standarisasi Industri Rodiya ST MM mengatakan, pihaknya baru saja membuka pendaftaran SPP PIRT untuk 40 IKM (industri kecil dan menengah) dan sertifikat halal untuk 60 IKM secara gratis. “Ayo buruan daftar, fasilitasi SPP-PIRT dan sertifikat halal gratis untuk tahun 2019 baru saja dibuka,” kata Rodiya kepada Radar Cirebon. Menurutnya, langkah itu akan menumbuhkan semangat kepada para IKM untuk mengurus segala sertifikasi yang dibutuhkan pelaku usaha. Sebab, lanjutnya, kedua sertifikasi tersebut akan membuat produk-produk yang dimiliki IKM memiliki daya saing yang tinggi, mengingat masyarakat semakin pintar memilih produk yang dikonsumsi. Pihaknya menilai, langkah-langkah itu akan sesuai dengan harapan yang dicanangkan pemerintah untuk meningkatkan industri kecil. “Jadi, IKM merasa nyaman dan dilayani, sekaligus bangga bisa pasarkan produk sehat dan halal,” ujarnya. Lebih lanjut, dikatakan Rodi, untuk memperoleh sertifikat PIRT dan halal secara gratis, maka para IKM haruslah melampirkan fotocopy e-KTP, memiliki label kemasan, harus ada izin usaha mikri kecil dari Kecamatan dan surat keterangan usaha (SKU) dari Desa. “PIRT dan halal penting dimiliki, jika ada PIRT dan halal berarti ada jaminan produknya higienis dan berkualitas. Saat ini sudah ada sekitar 426 produk IKM yang bersertifikat halal, dan bersertifikat SPP-PIRT,” ungkapnya. Sementara itu, Wakil Ketua MUI Kabupaten Cirebon, KH Mukhlisin Muzarie merespons baik langkah Disperdagin Kabupaten Cirebon untuk dapat memfasilitasi para IKM agar berlabel halal. “Ini langkah positif Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan upaya berupa fasilitasi jaminan halal kepada para IKM. Sudah ada ratusan IKM yang memiliki label halal, namun label halal ini tiap dua tahun dilakukan peninjauan ulang, apakah produk tersebut masih tetap halal atau ternyata ada kandungan yang berbahan dasar haram yang tidak sesuai syariat Islam,” kata Mukhlisin. (via)
Disperdagin Kabupaten Cirebon Fasilitasi IKM Miliki SPP-PIRT dan Label Halal
Selasa 19-02-2019,15:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :