CIREBON-Karena regulasi yang lemah, mengakibatkan banyaknya perumahan di Kabupaten Cirebon yang belum menyerahkan asetnya kepada Pemkab Cirebon. Dari 500 perumahan, hanya 15 perumahan yang sudah serah terima. Oleh karena itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon segera menyiapkan peraturan bupati. Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon, H Sukma Nugraha MM kepada Radar Cirebon menjelaskan, banyak manfaat jika developer menyerahterimakan asetnya kepada pemkab. Salah satunya, aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosialnya (fasos), akan dikelola dan pemeliharaan jalan serta lainnya menjadi tanggung jawab Pemkab Cirebon. Tentu saja, aset perumahan akan bisa diserahterimakan kepada pemkab dengan syarat, developer harus memperbaiki terlebih dahulu fasum dan fasos yang mengalami kerusakan. “Ya jangan sudah rusak baru diserahkan. Kita ingin fasum dan fasos diperbaiki dulu baru diserahkan,” ungkapnya. Sebaliknya, jika developer belum menyerahterimakan aset fasum dan fasosnya, maka jika ada kerusakan di kemudian hari, bakal menimbulkan banyak masalah. Di antaranya, masyarakat di perumahan akan mengeluhkan kerusakan jalan yang tidak kunjung diperbaiki. “Kalau belum serah terima, lalu kita perbaiki jalan yang rusak, bisa menjadi temuan BPK. Sehingga bagaimana pun kerusakannya, kalau belum serah terima ya pemkab tidak akan bisa melakukan perbaikan di perumahan tersebut,” bebernya. Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para developer untuk segera melakukan serah terima aset ketika pembangunan selesai dilaksanakan. “Kita sudah sosialisasi, termasuk mengundang REI. Kita meminta bantuan untuk sosialisasi kepada anggotanya yang membangun perumahan di Kabupaten Cirebon,” tuturnya. Pihaknya belum memberikan tindakan tegas kepada developer yang belum melakukan serah terima aset Fasum Fasos kepada Pemkab Cirebon. Karena, regulasinya juga belum ada. Dia akan segera berkonsultasi kepada Kementerian PUPR untuk menyampaikan yang terjadi di Kabupaten Cirebon dan sekaligus minta solusi seperti apa. Selain itu, pihaknya akan menyiapkan peraturan bupati untuk mengatasi developer yang membandel. “Sanksinya ada di Raperbup yang sedang kita siapkan. Dengan perbup yang akan disahkan ini, ada sanksi dan denda bagi developer yang lalai serahterimakan aset,” ucapnya. Sementara itu, salah seorang warga Perumahan Griya Taman Suci, Yohan mengatakan, dirinya bersama warga sangat kecewa dengan kerusakan jalan yang sangat parah. “Jalan akses di perumahan rusak parah, belum ada perbaikan sama sekali,” ujarnya. (den)
Dari 500 Perumahan, Hanya 15 Sudah Serah Terima
Jumat 22-02-2019,17:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,14:39 WIB
Spanduk di Toko Elektronik Milik Terduga Pencabulan Anak Akhirnya Dicopot, Tapi Warga Minta Syarat
Sabtu 11-04-2026,15:41 WIB
Azrul Ananda Gowes Surabaya - Jakarta Dukung Persebaya Hadapi Persija di GBK
Sabtu 11-04-2026,18:09 WIB
WFH Diterapkan, WFO Tetap Berjalan Normal
Sabtu 11-04-2026,19:01 WIB
SDN 1 Karangsuwung Borong Medali di Ajang OSN dan FLS3N, Ini Daftar Prestasinya
Sabtu 11-04-2026,13:30 WIB
Tiga Kandidat Lolos Seleksi Komisaris PT Perseroda BPR Kuningan, Masuki Tahap Penentuan
Terkini
Minggu 12-04-2026,11:02 WIB
Pasca Lebaran, Permohonan AK-1 Meningkat
Minggu 12-04-2026,10:34 WIB
Kia Hadirkan Program Aftersales dan Tips Jaga Performa Kendaraan
Minggu 12-04-2026,10:00 WIB
Dinsos Kota Cirebon Bersama Sentra Phalamartha Lakukan Asesment Disabilitas Calon Penerima Bantuan
Minggu 12-04-2026,09:30 WIB
Mata Bintitan: Kapan Bisa Sembuh Sendiri dan Kapan Harus ke Dokter?
Minggu 12-04-2026,09:00 WIB