MAJALENGKA-Komisi II DPRD Majalengka kembali membahas Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen. Sekretaris Komisi II DPRD Majalengka H M Hanurajasa Tatang Riyana mengungkapkan pihaknya menginginkan Perda inisiatif tersebut. Salah satu dasarnya karena pemerintah daerah sejak tahun 1999 lalu atau munculnya Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen tidak ada tindak lanjut. \"Tindak lanjut dari Undang undang tersebut ke peraturan teknis di bawah sangat minim termasuk di pemerintah daerah kabupaten Majalengka. Kami sudah membahas bersama komisi II guna mengusulkan perda tersebut,\" kata politisi PAN asal Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka ini, Senin (25/2). Disamping itu, untuk memunculkan perda inisiatif itu juga melihat kebutuhan sudah sangat mendesak dengan kemajuan teknologi sekarang ini. Kebijakan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) diera globalisasi ini konsumen lebih ke arah objek penderita. Padahal sesungguhnya konsumen itu sebagai raja. \"Salah satu kasus ketika ada kejadian konsumen yang merasa dirugikan baik secara personal maupun masyarakat umum tidak jelas ke siapa mengadu dan bagaimana penyelesaiannya. Padahal dengan munculnya belanja online, ojek online, produk pasar bebas, SPBU mini, air isi ulang dan lainnya tentu harus memiliki mekanisme kalau terjadi sesuatu hal yang menyangkut perlindungan konsumen,\" imbuhnya. Sehingga pihaknya terus merumuskan perda ini sebagai salah satu implementasi turunan ke pemerintahan bawah atau setiap daerah kabupaten/kota. Secara Undang undang juga daerah harus ada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang pengukuhan SK-nya langsung dari menteri perdagangan. Ketua komisi II H M Suparman SIP menambahkan kabupaten Majalengka harus memiliki perangkat itu. Agar kedepannya konsumen itu bukan objek penderita saat terjadi masalah. Namun demikian, kebijakan tersebut tidak 100 persen membahas tentang konsumen melainkan pelaku usaha juga ada perlindungan. \"Karena ini berkaitan antara lembaga usaha dan konsumen. Diharapkan keberadaan pemerintah juga jelas bisa memberikan aturan tentang perlindungan konsumen. Kita sudah bahas bersama Komisi pada Sabtu (23/2) lalu,\" imbuhnya. Dia mengungkapkan di Jawa Barat, kabupaten/kota yang memiliki perda tersebut baru ada di kabupaten/kita Sukabumi, selebihnya daerah lain sangat minim. Sementara jika Majalengka tahun ini menyepakati adanya perda itu maka mampu menelurkan kebijakan pertama di wilayah Ciayumajakuning. Secara internal lembaga komisi II hanya mengekspos, sementara untuk finalnya bukan inisiatif komisi lagi melainkan lembaga DPRD. Pihaknya bakal mendesak dan mengusulkan ke eksekutif. \"Tentunya kita akan masukkan di Prolegda. Kalaupun entah kapan ditindaklanjutinya, secara pribadi ada upaya atau kenang kenangan legislatif diakhir masa jabatan,\" tandasnya. (ono)
Baru di Ciayumajakuning, DPRD Kabupaten Majalengka Usulkan Perda Perlindungan Konsumen
Selasa 26-02-2019,17:15 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :