CIREBON-Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon tidak pernah serius membuat rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Pasalnya, usulan raperda yang masuk ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kabupaten Cirebon belum satu pun dibahas. Ketua Prompemperda DPRD Kabupaten Cirebon Supirman SH menjelaskan, keseriusan Dinas Pertanian (Distan) mempertahankan LP2B dipertanyakan. Sebab, usulan raperda LP2B sudah masuk sejak 2014 lalu. Namun, tidak sedikitpun dilakukan pembahasan. Setidaknya, ketika ingin dibahas ada naskah akademik (NA) nya. “Sementara ini tidak ada,” katanya. Diungkapkan Supirman, Raperda LP2B ini selalu dicantumkan nomor urut 1 dalam setiap kali usulan eksekutif ke DPRD. Dengan harapan, raperda tersebut akan diprioritaskan untuk dibahas. “Tapi sampai tahun 2018 tidak ada berkas yang masuk untuk dibahas, bahkan ditahun 2019 malah tidak ada usulan untuk diajukan menjadi Propemperda,” ujar Supirman kepada Radar Cirebon. Menurutnya, saat membacakan di paripurna terkait pencabutan Raperda LP2B itu tidak ada sanggahan bahwa itu sebuah kesalahan. “Yang ada justru jawaban bahwa mereka tidak siap,” tandasnya. Dari situ, pihaknya mempertanyakan ketidaksiapan Dinas Pertanian. Karena, selama ini yang jadi acuan mereka untuk alih fungsi lahan itu belum ada landasan hukumnya. “Kami harap karena kaitannya dengan masyarakat yang memohon alih fungsi lahan ke mereka, harusnya keputusan yang dipakai adalah keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif,” jelasnya. Menurutnya, ketidaktahuan Distan mengenai ditariknya Raperda LP2B oleh Bagian Hukum Setda menunjukan ketidakseriusan Distan. “Kalau memang punya niat membuat Perda LP2B harusnya berhubungan dengan bagian hukum untuk mengajukan rencana perda,” tuturnya. Nyatanya, kata politisi Hanura ini, Bapemperda ditahun 2019 tidak menerima ajuan Perda LP2B. “Hal ini sangat disesalkan,” ucapnya. Pria yang akrab disapa Tong Eng itu mengungkapkan, setiap tahun badan anggaran menganggarkan untuk tim yang ke lapangan masing-masing kecamatan Rp12 juta untuk menginventarisir tanah LP2B. “Gimana kita mau cari solusi sebagai kompensasi kepada warga. Naskah akademiknya saja tidak ada. Apalagi sampai dibahas,” imbuhnya. Jika dinas masih ngotot, Supirman menantang Dinas Pertanian membuktikan kinerjanya. “Hantarkan Raperdanya ke DPRD dengan naskah akademik yang dimiliki. Bukan bicara kita sudah, mana fakta yuridisnya tidak ada. Kalau ngomong sudah itu ngarang,” tegasnya. (sam)
DPRD Sebut Naskah Akademik LP2B Tidak Ada
Rabu 27-02-2019,12:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,18:01 WIB
Ini Dia Daftar Pemain Indonesia di Thomas dan Uber Cup 2026, Siap Kejutkan Dunia
Minggu 12-04-2026,21:00 WIB
Sengketa Dana Konsinyasi Tol Cisumdawu Berujung Laporan ke Bareskrim
Minggu 12-04-2026,10:00 WIB
Dinsos Kota Cirebon Bersama Sentra Phalamartha Lakukan Asesment Disabilitas Calon Penerima Bantuan
Minggu 12-04-2026,20:00 WIB
AWAS! Ini 4 Bahaya Makan Bawang Putih Berlebihan, Bisa Picu Gangguan Serius
Minggu 12-04-2026,15:31 WIB
Generasi Muda Siap Berperan dalam Pengembangan Kapasitas dan Transformasi Digital Pemerintahan
Terkini
Senin 13-04-2026,09:01 WIB
Bansos Tahap 2 April 2026 Cair, Ini Daftar Penerima dan Jadwal Lengkapnya
Senin 13-04-2026,08:00 WIB
4 Negara Eropa Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday 2026, Italia Masuk Daftar
Senin 13-04-2026,07:00 WIB
Kasus Sumpah Injak Alquran Viral, 2 Perempuan Jadi Tersangka Penistaan Agama
Senin 13-04-2026,06:00 WIB
Jarang Diketahui! 4 Manfaat Daun Mangga untuk Kesehatan: Bantu Atasi Diabetes hingga Tekanan Darah
Senin 13-04-2026,05:00 WIB