Kemendagri Ungkap Sudah Keluarkan 1.600 E-KTP untuk Warga Negara Asing

Rabu 27-02-2019,23:52 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

(4) Untuk menyelenggarakan semua pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah melakukan integrasi nomor identitas yang telah ada dan digunakan untuk pelayanan publik paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini disahkan. (*)  

Tags :
Kategori :

Terkait