Jambret yang Biasa Beraksi di Jalan Baru Cijoho Akhirnya Ditangkap Polisi

Jumat 01-03-2019,12:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Aksi kriminal penjambretaan yang kerap menghantui warga yang melintasi Jalan Baru Cijoho satu persatu akhirnya terungkap. Tim Resmob Polres Kuningan berhasil membekuk seorang pelaku jambret yang sempat menghebohkan pada awal tahun 2019 lalu. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni mengungkapkan, timnya telah menangkap seorang tersangka pelaku penjambretan bernama Juhanda (23) warga Desa Sagarahiang, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan belum lama ini. Dikatakan, tersangka merupakan pelaku kriminal jambret yang terjadi pada tanggal 3 Januari 2019 lalu terhadap korban pelajar SMK Negeri 2 Kuningan yang kala itu tengah mengendarai sepeda motor bersama temannya. \"Tersangka adalah pelaku penjambretan di Jalan Baru Cijoho dekat Perumahan Cigintung dengan korban bernama Irka Irawati pelajar SMK 2 Kuningan. Kala itu korban yang tengah berboncengan dengan temannya diikuti pelaku sejak dari persimpangan Cijoho dan menjalankan aksinya saat di dekat Perum Cigintung. Tas korban berisi handphone dan uang tunai Rp500 ribu dibawa kabur pelaku,\" ujarnya kepada Radar Cirebon. Atas kejadian tersebut, lanjut Syahroni, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Bermodal keterangan dari saksi terkait ciri-ciri kendaraan dan perawakan pelaku, akhirnya Tim Resmob berhasil mengendus keberadaan pelaku yang berlanjut pada penangkapan di rumahnya pada tanggal 21 Februari lalu. \"Kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan berarti. Dari penangkapan tersebut kami dapati barang bukti handphone milik korban dan motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi jambretnya,\" ungkap Syahroni. Tersangka Juhanda, lanjut Syahroni, langsung digelandang ke Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kini tersangka pun mendekam di sel dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(fik)

Tags :
Kategori :

Terkait