CIREBON-Kabupaten Cirebon diprediksi akan sulit untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pasalnya saat ini Kabupaten Cirebon hanya mengandalkan peraturan bupati (perbup) saja untuk KTR tanpa memiliki peraturan daerah (perda), sehingga payung hukum pelaksanaan KTR masih sangat lemah. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hj Yuningsih MM kepada Radar Cirebon mengakui, pelaksanaan KTR akan sulit dilaksanakan di Kabupaten Cirebon. “Kita terganjal belum memiliki perda, hanya mengandalkan perbup saja untuk KTR. Sehingga dari segi hukumnya kurang kuat,” ujarnya. Yuningsih mengungkapkan, padahal KTR sendiri sangat baik dilaksanakan di Kabupaten Cirebon. “Apalagi Kabupaten Cirebon ingin jadi kabupaten ramah anak, sehingga tentunya KTR ini menjadi salah satu syaratnya,” tuturnya. Namun sayangnya untuk mewujudkan Perda KTR sangat sulit, mengingat banyak juga anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang kurang menyetujui adanya Perda KTR. “Wujudkan Perda KTR memang sangat sulit ya, karena banyak juga anggota DPRD yang kurang setuju adanya Perda KTR. Memang ini ajuan dari eksekutif, tetapi kalau dewan ada yang kurang setuju ya akan susah juga, sedangkan yang buat dan bahas perda dari dewan,”ungkapnya. Yuningsih sendiri sangat menyayangkan banyak anggota DPRD yang kurang setuju dengan Perda KTR. “Harusnyakan nggak boleh begitu, karena pelaksanaan KTR sendiri tidak bisa hanya mengandalkan perbup, tapi harus ada perda. Dan KTR sendiri cukup baik, karena akan membawa kemajuan terutama dari sektor kesehatan warga,” tuturnya. (den)
Kabupaten Cirebon Sulit Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok
Sabtu 02-03-2019,15:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :