Maling Spesialis Rumah Kosong Ditembak Polisi, Penadah Ikut Ditangkap

Selasa 05-03-2019,18:32 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota kembali berhasil menangkap tiga tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) rumah kosong (rumsong) beserta seorang hasil curian. Karena berusaha melarikan diri hendak ditangkap, ketiga tersangka tersebut terpasak dihadiahi timah panas pada kakinya. Mereka adalah W, MS, dan K, warga Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Adapun peran W dan MS dalam aksinya yakni mencongkel jendela dan pintu lalu masuk rumah kemudian menguras barang milik korban. Sedangkan tersangka K bertugasmengawasi situasi di luar rumah korban. Penadah yang ikut diciduk polisi yakni RN warga Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Penangkapan para tersangka ini berawal dari pengungkapan berawal laporan dari seorang warga berinisial FO yang tinggal di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Cirebon. Polisi yang menerima laporan langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengejaran. Tak butuh lama polisi akhirnya berhasil menangkap keempat tersangka. Karena ketiga tersangka berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap, terpaksa dilakukan tindakan tegas berupa tembak pada bagian kakinya. “Dalam aksinya, para tersangka ini menggunakan sepeda motor jenis Honda CBR berbonceng tiga menuju rumah korban. Kemudian, W dan MS masuk ke rumah korban dengan menjebol pintu belakang. Sedangkan, K menunggu di luar mengawasi situasi. Barang berharga milik korban yang dicuri yakni emas batangan tiga buah, tiga HP, dua gelang, satu cincin, serta uang tunai Rp14 juta. Kemudian perhiasan itu dijual ke tersangka RN,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya saat menggelar jumpa pers di Mako Polres Ciko, Selasa (5/3). Ditegaskan Kapolres, untuk  tersangka W, MS dan K dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Kalau RN dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegasnya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait