Rampas Handphone, Diteriaki Jambret, Dua ABG Apes Bonyok Dijotosi Warga

Rabu 06-03-2019,10:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Dua pemuda tanggung berinisial RK (17) dan MZ (16) warga Desa Muncangela, Kabupaten Kuningan menjadi bulan-bulanan warga setelah tertangkap tangan melakukan penjambretan di ruas Jalan Cikedung, Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan, Senin (4/3) malam lalu. Berdasarkan informasi dihimpun, kedua ABG tersebut ditangkap warga setelah melakukan aksi perampasan handphone salah satu warga setempat. Pelaku yang mengendarai motor berboncengan, awalnya berpura-pura menanyakan alamat kepada korban kemudian merebut handphone yang sedang dipegang dan seketika kabur. Korban yang terkejut barangnya dibawa kabur, langsung berteriak meminta tolong warga sekitar yang seketika dilakukan pengejaran. Upaya warga pun membuahkan hasil, kedua jambret amatir tersebut pun berhasil ditangkap dan menjadi bulan-bulanan warga. Setelah babak belur, kedua ABG tersebut kemudian diarak ke kantor kelurahan setempat dan selanjutnya diserahkan ke pihak berwajib untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni mengatakan, kedua pelaku jambret yang masih di bawah umur tersebut telah menjalani pemeriksaan selama semalaman di Mapolres Kuningan. Namun karena pertimbangan usia dan kejahatan yang dilakukan melanggar pasal yang ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun, maka penanganannya pun cukup dengan mengirimkannya ke panti rehabilitasi. \"Karena pertimbangan pelaku masih di bawah umur dan pasal yang dijerat yaitu Pasal 363 KUHP tentang Pencurian ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun ditambah kerugian materil yang dialami korban pun di bawah Rp2,5 juta maka kami menetapkan penanganan hukum untuk pelaku adalah diversi saja. Yaitu penyelesaian perkaranya tidak melalui proses peradilan pidana melainkan dengan cara rehabilitasi. Kami akan membawa keduanya ke panti rehabilitasi yang ditunjuk oleh Bapas,\" ujarnya.(fik)

Tags :
Kategori :

Terkait