Polres Majalengka Gulung Sindikat Curanmor

Kamis 07-03-2019,15:15 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA-Usai mengamankan salah satu warga Kabupaten Cirebon yang terlibat dengan kasus pencurian sepeda motor. Kepolisian Resort Kabupaten Majalengka melakukan acara expos tentang kasus pencurian sepada motor. Pada Rabu (6/3) di Halaman Mapolres. Kapolres Majalengka AKBP Maryono menyebutkan bahwa selain YS warga Desa Babakan, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, Kepolisian juga telah mengamankan para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lainnya. Dianataranya sodara F (34) warga Desa Bobos Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, IA (34) warga Desa Lengkong weta Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka dan JN (31) warga Desa Gunungmanik Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka. Ketiga tersangka tersebut melakukan aksinya di dua tempat yang berbeda. Yakni untuk F dan IA ini di jalan Kadipaten-Majalengka, tepatnya disekitar Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran dan utuk kejadian dilokasi tersebut, 1 pelaku masih menjadi DPO. Dengan barang bukti berupa satu buah kunci T, 3 unit kedaraan roda dua dan 1 surat STNK atas nama Ade Nuryana. \"Keduanya diamankan setelah ada laporan kasus curanmor pada 3 Maret 2019. 5 Maret 2019 pelaku dengan inisial F diamankan di lokasi kos yang berada di wilayak Kecamatan kasokandel dan saat diperiksa F mengaku menjual hasil curian ke rekannya IA dan IA pun kita Amankan beserta barang bukti nya pasal yang dikenakan kepada mereka yakni Pasal 363 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana..\"Jelasnya. Sedangkan untuk pelaku JN diamankan setelah ada laporan dari kejadian pencurian di wilayah Desa Gunungmanik Kecamatan Talaga, pada 4 Desember 2018 lalu dan penyelidikan terkait perkara tersebut dilakukan dan kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku memakai sepeda motor Yamaha Vega ZR seperti milik korbannya dalam kondisi sudah bongkar. \"Pengecekan dan pencocokan pun dilakukan terhadap sepeda motor tersebut. Hasilnya dari STNM dan BPKB sepeda motor milik korban ternyata cocok dan selanjutnya pelaku berikut Barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR langsung diamankan petugas dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.\"Jelasnya. (Bae)

Tags :
Kategori :

Terkait