Pesawat Ethiopian Airlines jenis Boeing 737 Max-8 jatuh dalam penerbangan dari Addis Ababa ke Nairobi di Kenya pada Minggu (10/3/2019) pukul 08.44 waktu setempat. Pesawat membawa 149 penumpang dan delapan anggota awak. Kedutaan Besar RI di Addis Ababa, ibu kota Ethiopia menyatakan, satu Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban kecelakaan pesawat Ethiopian Airlines yang jatuh pada Minggu (10/3/2019). Kemudian, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memutuskan untuk melarang terbang sementara pesawat Boeing 737-8 MAX di Indonesia. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengatakan, langkah tersebut diambil menyusul jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX. Menurut dia, kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang. Selain itu, untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia. \"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan,” kata Polana di Jakarta, Senin (11/3/2019). Ia mengatakan, inspeksi akan dimulai pada 12 Maret 2019 atau besok. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.
Kemenhub Putuskan Larang Terbang Sementara Boeing 737 Max 8
Senin 11-03-2019,19:07 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :