Kemenhub Putuskan Larang Terbang Sementara Boeing 737 Max 8

Senin 11-03-2019,19:07 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Pesawat Ethiopian Airlines jenis Boeing 737 Max-8 jatuh dalam penerbangan dari Addis Ababa ke Nairobi di Kenya pada Minggu (10/3/2019) pukul 08.44 waktu setempat. Pesawat membawa 149 penumpang dan delapan anggota awak. Kedutaan Besar RI di Addis Ababa, ibu kota Ethiopia menyatakan, satu Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban kecelakaan pesawat Ethiopian Airlines yang jatuh pada Minggu (10/3/2019). Kemudian, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memutuskan untuk melarang terbang sementara pesawat Boeing 737-8 MAX di Indonesia. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengatakan, langkah tersebut diambil menyusul jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX. Menurut dia, kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang. Selain itu, untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia. \"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan,” kata Polana di Jakarta, Senin (11/3/2019). Ia mengatakan, inspeksi akan dimulai pada 12 Maret 2019 atau besok. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.

Sejauh ini, kata dia, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu usai kecelakaan JT610, bilamana terjadi masalah, maka pesawat akan langsung di-grounded di tempat. Polana mengaku akan terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737–8 MAX yang beroperasi di Indonesia laik terbang. FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX. Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah PT Garuda Indonesia sebanyak 1 unit dan PT Lion Air sebanyak 10 unit. FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud guna memastikan kondisi airworthy (laik terbang) untuk Boeing 737-8 MAX. Ditjen Hubud juga telah menerima pernyataan langsung dari Boeing Co dan menyampaikan akan memberikan keterangan terkini terkait hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines. Boeing Co juga siap menjawab pertanyaan dari Ditjen Hubud tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan aiworthy jenis pesawat terbang Boeing 737-8 MAX. Untuk itu, Polana mengimbau kepada seluruh maskapai penerbangan untuk mematuhi aturan yang berlaku, sebab keselamatan adalah hal yang utama dalam penerbangan. (*)
Tags :
Kategori :

Terkait