Berkas P21, Juga Dijerat Pasal Tentang Perbuatan Sodomi SUMBER- Penganiaya anak tiri, Supendi (34), segera diadili. Berkas perkara warga Kecamatan Kapatekan ini sudah diserahkan penyidik Polsek Kapatekan ke Kejari Sumber dan dinyatakan P21 (lengkap). Berarti kejaksaan akan melimpahkan berkasnya ke pengadilan untuk proses persidangan. Salahsatu jaksa penyidik Kejari Sumber, Nining M SH, mengakui pihaknya telah menerima limpahan berkas perkara kasus itu, beserta barang bukti dan tersangka. ”Karena berkas sudah P21, makanya kita terima berkas dan juga penghadapan tersangka,” jelas Nining kepada Radar, kemarin. Dalam berkas penyidik Polsek Kapetakan yang diserahkan ke kejaksaan, Supendi dijerat dengan pasal 80 UU No 23 tahun 2002 dan pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Perbuatan Sodomi dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara. ”Penerapan pasal itu didasarkan dari hasil keterangan korban dan hasil visum,” ungkap jaksa Nining lagi. Ditambahkan, penerapan pasal perbuatan sodomi didasarkan pada pengakuan korban dan hasil visum dokter. ”Korban disodomi sebanyak dua kali. Hasil visum dokter positif adanya luka di sekitar kemaluan korban,” kata Nining yang ditemui saat menerima pelimpahan berkas dan penghadapan tersangka. ”Kita akan melengkapi berkas dan melimpahkan berkas secepatnya,” tegasnya. Sebelumnya, Supendi dipolisikan setelah diduga menganiaya dan menyodomi anak tirinya berinisial BE, bocah kelas IV SD. Kasus ini mencuat Juli lalu setelah Korban dirawat di RS Pelabuhan Cirebon. Korban mengalami luka di sekujur tubuhnya termasuk di alat vitalnya. Supendi mengaku menganiaya korban karena bandel dan suka berbohong. Korban menderita luka-luka pada badan, tangan, punggung, pantat, bibir, dan bahkan alat vitalnya. Luka-luka tersebut diduga bekas sundutan rokok, dan gigitan pelaku. Selama ini korban tinggal bersama Supendi lantaran ibunya menjadi TKW di Arab Saudi. (ugi)
Penganiaya Anak Segera Diadili
Selasa 28-09-2010,00:04 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :