JAKARTA- Kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy bukan melulu soal dugaan suap jual beli jabatan. Praktik dagang pengaruh juga disorot. Pria yang biasa dipanggil Rommy itu bisa ikut menata dan mengatur kursi pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Padahal dia bukan orang Kemenag. Di DPR pun, ia berada dalam komisi yang tak bersinggungan dengan Kemenag. Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad turut mempertanyakan hal itu. Menurut dia, lelang jabatan terbuka seharusnya bisa menutup celah kecurangan dalam pengisian jabatan di instansi pemerintah. Kasus yang melibatkan Rommy menunjukkan bahwa sistem tersebut masih bisa diintervensi dari luar. “Menyedihkan, lelang terbuka hanya formalitas,” bebernya, kemarin. Suparji sepakat jika perdagangan pengaruh diatur dalam pasal khusus. “Demi kepastian hukum, pasal tersebut seharusnya dirumuskan dalam suatu undang-undang,” terang dia. Ada banyak dimensi terkait dengan perdagangan pengaruh. Untuk itu, perlu kepastian hukum agar tidak menjadi multitafsir. Dalam kasus dugaan korupsi pengisian jabatan di Kemenag, Rommy dijerat dengan pasal suap. Suparji mengakui, pasal suap memang cukup tepat dipakai oleh KPK. Namun, karena Rommy merupakan orang yang berada di luar struktur Kemenag, dia seharusnya tidak bisa mengatur jabatan. Faktanya, KPK menduga Rommy turut serta mengatur pengisian jabatan di instansi tersebut. “Pada satu sisi ada bukti tentang pemanfaatan pengaruh tersebut dan sisi lain tidak ada korelasi langsung dengan jabatan Romi dengan mutasi,” jelasnya. Karena itu, aturan khusus soal perdagangan pengaruh dinilai penting dibuat. Bila perlu masuk dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Saat menjelaskan duduk perkara kasus yang juga melibatkan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gersik Muhammad Muafaq Wirahadi, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif juga sempat menyinggung soal perdagangan pengaruh. Dia menyampaikan, seharusnya hal itu diatur dalam undang-undang. “Penting untuk dimasukkan,” ungkap pria yang biasa disapa Laode itu. Menurut pejabat kelahiran 1965 itu, perdagangan pengaruh sudah ada dalam United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC. “UU kita belum sepenuhnya mengikuti UNCAC. Karena belum mengatur perdagangan pengaruh,” jelas dia. (riz/ful/fin)
Kejar Orang Dekat Rommy
Senin 18-03-2019,13:31 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,16:42 WIB
Jangan Langsung Panik saat Tekanan Darah Naik! Ini Teknik Pernapasan yang Bisa Dicoba
Jumat 23-10-2026,18:30 WIB
Warga Desa Ambit Cirebon Tuntut Kuwu Mundur, BPD Siapkan Langkah Lanjutan
Jumat 23-10-2026,23:29 WIB
Ingin Teras Rumah Jadi Lebih Estetik? Coba 7 Tanaman Outdoor Minimalis Hias yang Mudah Ditata
Jumat 23-10-2026,22:08 WIB
Tak Harus Punya Taman Luas, 7 Tanaman Outdoor Minimalis Hias Ini Cocok untuk Rumah Mungil
Terkini
Sabtu 24-10-2026,16:00 WIB
Media Vietnam Lega Karena Indonesia Gagal Naturalisasi Pemain Liga Rumania, Begini Katanya
Sabtu 24-10-2026,15:31 WIB
Galaxy Care: Pengguna Galaxy Z dan S Series Bisa Nikmati Perawatan Gratis di Samsung Experience Store
Sabtu 24-10-2026,15:04 WIB
Oppo Pad Mini Hadir dengan Layar Matte, Sensasi Menulis Mirip Kertas, dan Refresh Rate 144Hz
Sabtu 24-10-2026,14:56 WIB
Bangga! Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes Dinobatkan Menjadi Player to Watch oleh AFC
Sabtu 24-10-2026,14:44 WIB