Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, telah ditandatangani Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sejak 11 Maret 2019. Dengan payung hukum ini, ojek online punya landasan untuk beroperasi. \"Ini semua sudah ditandatangani peraturan menjadi menteri perhubungan nomor 12,\" jelas Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani. Ia mengatakan aturan ini akan mengatur baik yang menggunakan aplikasi maupun ojek pangkalan. \"Ojek pangkalan hanya terkait persyaratan teknis dan bagaimana pengemudi memperhatikan keselamatan,\" ujar Ahmad Yani dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/3/2019). Ia menambahkan dalam aturan ini ada empat hal yang akan diatur. Yakni, keselamatan, kemitraan, suspensi mitra driver dan biaya jasa atau tarif ojek online. Senada, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan aturan tersebut telah selesai diundangkan dan saat ini tugasnya adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Resmi Dirilis, Aturan Ojek Online Terbaru, Begini Nasib Ojek Pangkalan
Selasa 19-03-2019,12:48 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :