CIREBON-Proteksi pemadam kebakaran akan diperketat. Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai merancang peraturan daerah (raperda) tentang penanggulangan kebakaran. Rencananya, tahun ini raperda tersebut diusulkan di APBD perubahan. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Dr Iis Krisnandar SH Cn mengatakan, ada beberapa hal yang ditekankan dalam isi raperda tentang penanggulangan kebakaran. Salah satunya, semua bangunan gedung harus mempunyai proteksi kebakaran. Bahkan, sebelum ada siteplan bangunan gedung berkaitan dengan proteksi kebakaran, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak akan keluar. Semua standar alat-alat kebakaran, harus Standar Nasional Indonesia (SNI) dan akan dilakukan uji. “Ini adalah satu syarat ke depan saat mendirikan bangunan. Untuk bangunan yang sudah berdiri, tinggal dilengkapi lagi,” ujar Iis kepada Radar Cirebon, di sela-sela sosialisasi Raperda Kabupaten Cirebon, di salah satu hotel di bilangan Tuparev, (25/3). Menurutnya, jika aturan tidak ditaati, akan diberikan teguran. Bahkan, akan dipasang papan pengumuman bahwa bangunan tersebut tidak aman terhadap bahaya kebakaran. Kalau tidak dindahkan, akan dipublikasikan ke media. “Dengan adanya perda, setidaknya ada sanksi pidana bagi pemilik bangunan. Tapi sebetulnya, sanksi pidana itu tidak efektif. Sebab, akan selesai dengan kurungan dan denda. Lain halnya dengan sanksi administratif,” kata Iis. Alasannya, sanksi administratif itu akan dipasang di pengumuman di bangunan tersebut. Yang menyebutkan, bangunan tidak dilengkapi sistem proteksi kebakaran. Jika bangunan itu ada di rumah sakit, dipastikan akreditasinya tidak lulus. “Tidak hanya bangunan swasta, bangunan pemerintah juga akan diberlakukan semua,” tandasnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno MSi mengatakan, sosialisasi raperda tentang penanggulangan kebakaran, memang urgen bagi pemerintah. Mengingat, banyak sekali terjadi kebakaran di tahun kemarin. Sehingga perlu antisipasi dari publik, terutama dari kalangan usaha untuk bisa membantu pemerintah dalam rangka menyikapi persoalan bencana dari kebakaran ini. “Kesiapan pemerintah sendiri karena memang keterbatasan anggaran. Sehingga sarana prasarana belum cukup memadai. Sehingga perlu partisipasi dari dunia usaha dengan skala besar, untuk bisa membantu upaya penyelamatan,” ucapnya. Minimal ada kewajiban dari dunia usaha untuk menyelamatkan asetnya masing-masing, ketika ada kejadian. Di samping pemerintah daerah yang rencananya akan merancang perda tentang penanggulangan kebakaran. (sam)
Perda Penanggulangan Kebakaran Mendesak
Selasa 26-03-2019,20:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 21-09-2026,17:02 WIB
BREAKING NEWS: Penemuan Jenazah Wanita di Sebuah Hotel di Suradinaya Cirebon
Senin 21-09-2026,05:08 WIB
Haye dan Ragnar Masuk, Ini 4 Pemain Persib yang Dicoret Timnas untuk Ajang FIFA ASEAN Cup 2026
Senin 21-09-2026,08:53 WIB
14 Pemain Tersingkir! Ini Wajah Baru Skuad Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Senin 21-09-2026,05:00 WIB
Daftar 32 Pemain Timnas yang Dicoret untuk Kejuaraan FIFA ASEAN Cup 2026, Ada Jay Idzes dan Mees Hilgers
Senin 21-09-2026,10:30 WIB
Waspada Modus Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil Bekas, Kenali Cara Pelaku Mengelabui Korban
Terkini
Selasa 22-09-2026,02:03 WIB
5,4 Juta Pekerja Informal Jabar Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya
Senin 21-09-2026,23:19 WIB
Rekomendasi Tanaman Outdoor Minimalis yang Mudah Dirawat, Cocok untuk Hunian Modern
Senin 21-09-2026,23:14 WIB
6 Tanaman Outdoor Minimalis untuk Rumah Sempit, Tampil Elegan Tanpa Banyak Tempat
Senin 21-09-2026,23:11 WIB
5 Tanaman Outdoor Minimalis yang Bikin Teras Rumah Makin Cantik, Nomor 5 Wajib Dicoba!
Senin 21-09-2026,22:01 WIB