Gotas Ajukan PK, Kuasa Hukum Sebut Ada Kekeliruan dari Jaksa dan Hakim MA

Kamis 28-03-2019,09:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

BANDUNG-Saat Sunjaya Purwadisastra menjalani sidang atas perkara jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Cirebon, mantan pasangan politiknya, Tasiya Soemadi Al Gotas, justru mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara hukum yang tengah dijalaninya saat ini. PK pria yang akrab disapa Gotas itu didaftarkan tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu (27/3). Tim kuasa hukum Gotas terdiri dari Dudung Hidayat SH MH, Sigit Gunawan SH, dan Ade Purnama SH. Kepada Radar Cirebon, Dudung Hidayat mengatakan, pengajuan PK adalah hak Tasiya Soemadi sebagai warga negara yang tengah menjalani proses hukuman atas perkara dana hibah bansos Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012, atau saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon. “Ini hak beliau. Tujuannya untuk meninjau ulang atas putusan kasasi yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya saat ditemui Radar Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus. Dikatakan Dia, pada putusan hukum tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor Bandung, Gotas diputus bebas murni. Artinya, dinyatakan tidak bersalah atas kasus tindak pidana korupsi dana hibah bansos Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012. Akan tetapi, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hingga keluar putusan menyatakan Gotas bersalah sekaligus membatalkan putuan pada pengdilan tingkat pertama tersebut. MA memutuskan Gotas bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. MA pun menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. “Kami memandang, alasan-alasan yang diajukan oleh jaksa yang kemudian dijadikan pertimbangan putusan oleh majelis hakim pada tingkat kasasi (hakim MA, red) menurut kami tidak pada tempatnya,” terang Dudung didampingi Sigit dan Ade. Dudung mengatakan banyak kekeliruan. Baik dalam permohonan yang diajukan jaksa maupun pertimbangan hakim MA dalam memberikan putusan. “Ini yang menjadi dasar kami mengajukan PK terhadap putusan kasasi tersebut,” jelasnya. Diakuinya, dalam permohonan PK ini pihaknya tidak mengajukan novum atau alat bukti baru. “Tapi, pertimbangannya adalah terdapat kekeliruan majelis hakim (hakim MA, red) dalam memberikan pertimbangan terhadap putusannya di tingkat kasasi,” ucapnya. Pihaknya optimistis, karena pada saat putusan pengadilan di tingkat pertama, Gotas terbukti tidak bersalah. “Fakta di persidangan tingkat pertama Pak Gotas tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan oleh jaksa. Sehingga kami memandang bahwa PK adalah langkah hukum yang tepat,” tandas Dudung. Dudung pun menegaskan pihaknya siap menempuh proses PK ini di persidangan. Rencananya, sidang PK atas nama Tasiya Soemadi digelar pada Senin mendatang (8/4) di PN Bandung Kelas 1A Khusus. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait