Jaksa Sebut Harusnya PK Gotas Ditolak

Jumat 29-03-2019,11:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber sudah memberikan tanggapan terkait peninjauan kembali (PK) yang diajukan Tasiya Soemadi Al Gotas. Tanggapan itu disampaikan pada sidang hari Rabu (27/3) di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus. Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumber Irwan Ganda Saputra MH mengatakan pihaknya sebenarnya menerima pemberitahuan permohonan PK terpidana yang akrab disapa Gotas itu sejak 4 Maret 2019. “Jadi pengajuan permohonan PK dari terpidana Tasiya Soemadi itu pada 4 Maret lalu. Pengajuan dilakukan kuasa hukumnya,” katanya. Pihaknya melalui jaksa fungsional yang mewakili Kejari Sumber dalam persidangan perdana PK pada Rabu kemarin (27/3), akhirnya memberikan tanggapan. “Intinya dari permohonan peninjaun kembali yang diajukan itu, kami sudah mengajukan tanggapan,” tuturnya. Semua memori PK yang diajukan kuasa hukum Gotas, sambung Irwan, dibantahkan. “Alasan untuk PK itu ada di pasal 263 KUHP. Misalkan terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan baru itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung hasilnya akan berupa putusan bebas atau lepas. Tetapi  manakala permohonan PK tidak termasuk sebagaimana yang diatur pasal 263 KUHP yang merupakan syarat formal pengajuan PK (ajuan PK Gotas tak disertai alat bukti baru, red) maka pengajuan PK harus dinyatakan ditolak,” tegasnya. Seperti diberitakan Radar Cirebon, permohonan PK Gotas tidak disertai novum atau alat bukti baru. Salah satu kuasa hukum Gotas, Dudung Hidayat SH MH mengatakan pihaknya optimistis karena pada putusan pengadilan di tingkat pertama, yakni di Pengadilan Tipikor Bandung, Gotas terbukti tidak bersalah. “Fakta di persidangan tingkat pertama Pak Gotas tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan oleh jaksa. Sehingga kami memandang bahwa PK adalah langkah hukum yang tepat,” tandas Dudung. Ia mengatakan pengajuan PK adalah hak Gotas sebagai warga negara yang tengah menjalani proses hukuman atas perkara dana hibah bansos Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012, atau saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon. “Ini hak beliau. Tujuannya untuk meninjau ulang atas putusan kasasi yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Dudung Pada putusan hukum tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor Bandung, Gotas diputus bebas murni. Artinya, lanjut Dudung, dinyatakan tidak bersalah. Akan tetapi, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hingga keluar putusan menyatakan Gotas bersalah sekaligus membatalkan putuan pada pengdilan tingkat pertama tersebut. MA memutuskan Gotas bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. MA pun menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. “Kami memandang, alasan-alasan yang diajukan oleh jaksa yang kemudian dijadikan pertimbangan putusan oleh majelis hakim pada tingkat kasasi (hakim MA, red) menurut kami tidak pada tempatnya,” terang Dudung didampingi Sigit dan Ade. Dudung mengatakan banyak kekeliruan. Baik dalam permohonan yang diajukan jaksa maupun pertimbangan hakim MA dalam memberikan putusan. “Ini yang menjadi dasar kami mengajukan PK terhadap putusan kasasi tersebut,” jelasnya. Dalam proses sidang tahun 2015, JPU menuntut Gotas 9 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan. JPU menyatakan Gotas bersalah dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Sementara dakwaan subsider, Gotas dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP. Tapi pada sidang Kamis 12 November 2015, hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Gotas. Ia dinyatakan tidak terbukti melakukan pemotongan dana hibah dan bansos yang merugikan negara Rp1,5 miliar. Majelis hakim yang saat itu diketuai Djoko Indiarto membebaskan Gotas dari segala tuntutan jaksa. Majelis menilai, Gotas tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer maupun subsider. Saat itu meski ada perbedaan pendapat di antara majelis, namun Djoko akhirnya memutuskan bebas eks ketua DPRD dan wabup Cirebon tersebut. Tapi, tentu putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung itu belum tuntas. Karena pada akhirnya jaksa penuntut dari Kejari Sumber mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dan pada akhirnya juga, sesuai petikan putusan Nomor 436 K/KPID.SUS.2016, hakim MA mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum. MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung nomor 117/pid.sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 12 November 2015. Gotas dinyatakan bersalah dan harus dipenjara selama 5 tahun 6 bulan. Tapi setelah putusan MA terbit, Gotas tak pernah memenuhi panggilan kejaksaan hingga per Februari 2017 dinyatakan masuk daftar pencarian orang. Gotas akhirnya ditangkap pada Senin 30 April 2018 di Desa Depok, Dusun Babadan, Pekalongan, Jateng. Dia kini ditahan di Lapas Klas 1 Cirebon. (den/jun)

Tags :
Kategori :

Terkait