Pemkab Cirebon Permudah Investor Tanamkan Modal

Senin 01-04-2019,01:01 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon terus berupaya mempermudah investor menanamkan modal. Karena itu, para perangkat desa, camat dan dinas terkait investasi melakukan rapat koordinasi bersama sekretaris daerah belum lama ini. Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno mengaku, belum lama ini menggelar rapat koordinasi peningkatan kebijakan pemerintah daerah bidang penanaman modal tahun 2019. Tujuannya tak lain untuk mempermudah para investor masuk ke Cirebon. \"Dengan rapat koordinasi itu tentu diharapkan bisa menghasilkan rumusan yang menjamin para investor atau penanam modal baik asing maupun dalam negeri. Bisa lebih mudah dan cepat, murah serta ada jaminan kepastian hukum,\" ujar Rahmat, Kemarin (30/3) Dia menjelaskan, jika menginginkan investor masuk ke Kabupaten Cirebon, maka hal-hal yang disebutkan dalam rakor itu menjadi penting dan harus dibuatkan regulasinya. \"Diskusi inilah yang menjadi penting untuk bisa meramu perubahan-perubahan rancangan kebijakan pemerintah daerah,\" terangnya. Sementara itu, Kabag Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Dedi Samanhudi menyampaikan, dalam rapat koordinasi itu seluruh stakeholder mendapat informasi dan pemahaman tentang investasi di Kabupaten Cirebon yang memang harus terintegrasi dengan provinsi yang mengacu pada regulasi-regulasi yang sudah ditetapkan. “Jadi, jangan sampai tumpang-tindih antara aturan di daerah dengan provinsi. Karena hal itu akan merugikan pihak yang hendak berinvestasi di Kabupaten Cirebon ini,” tuturnya. Dia menambahkan, pembekalan informasi yang diberikan hingga tingkat di paling bawah yakni desa, bukan tanpa alasan. Tujuannya agar mereka paham betul aturan investasi dan perizinan. Selain itu, agar mereka juga paham wilayah yang harus dipertahankan dan dikembangkan untuk industri. \"Jadi di tingkat desa ini harus paham betul. Karena pembangunan itu diawali dari tingkat desa,\" pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait