Baznas Sabet Predikat WTP

Senin 01-04-2019,20:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON-Prestasi membanggakan telah diraih Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon. Pasalnya, Baznas telah berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari lembaga akuntan publik Ahmad Raharjo (AR) Utomo. Mereka ini mengaudit laporan keuangan baznas Kabupaten Cirebon pada 31 Desember 2017. Kepada Radar Cirebon, Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, KH Budiman Mahfudz menyampaikan, laporan keuangan Baznas Kabupaten Cirebon smapai dengan 31 Desember 2017 telah diaudit oleh Akuntan publik AR Utomo. Akuntan public ini ditunjuk langsung Baznas Pusat untuk mengaudit laporan keuangan Baznas se-Indonesia. Dari hasil audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik, yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 lalu, hasil audit laporan keuangan Baznas Kabupaten Cirebon tahun 2017 memiliki kinerja keuangan dan arus kas tahun terakhir sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia. Sedangkan laporan keuangan tahun untuk 2018 belum diaudit, karena  nanti auditnya di tahun 2019.  “Jadi opini dari hasil audit. Laporan keuangan baznas adalah wajar tanpa pengecualian atau WTP,” ungkap KH Budiman Mahfudz kepada Radar Cirebon, Minggu (31/3). Menurutnya, yang mengaudit hasil laporan keuangan adalah akuntan public. Jadi independensinya tetap terjaga. Meskipun Baznas Kabupaten Cirebon sebenarnya harus menjalani 3 audit, yakni audit akuntan public, audit internal dan audit syariah kementrian agama. Tapi yang terpenting justru adalah audit akuntan publik. Atas raihan predikat WTP inilah, pihaknya merasa bersyukur bahwa keuangan Baznas Kabupaten Cirebon sudah sesuai aturan dan regulasi yang telah diatur beradasarkan peraturan yang berlaku. \"Mudah mudahan berdampak kepada kepercayaan pada muzaki dalam menngumpulkan dan menyerahkan Zakat Infaq dan Shodaqohnya (ZIS) kepada Baznas Kabupaten Cirebon. Hasil pengumpulan ZIS di Baznas Kabupaten Cirebon terus meningkat,\" tukas Budiman didampingi komisioner Baznas A Zaeni Dahlan .(via)

Tags :
Kategori :

Terkait