Terima Suap Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Sambil Tepuk Jidat: No Comment

Selasa 09-04-2019,10:46 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Majelis Hakim memvonis eks Kepala Lembaga Pemasyarakat (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein dengan hukuman pidana 8 tahun penjara. \"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan,\" ucap Ketua Majelis Hakim Sudira membacakan amar putusannya di Sidang vonis di Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Jawa barat, Senin (8/4/2019).

Mantan kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen menyatakan masih pikir-pikir setelah divonis delapan tahun penjara karena pemberian fasilitas mewah kepada terpidana korupsi, termasuk membiarkan napi berbisnis.

Suap yang diterima, termasuk dari napi korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Selain vonis penjara - yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama sembilan tahun - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bandung juga menjatuhkan denda Rp400 juta subsider empat bulan penjara. Usai persidangan, Wahid yang mengenakan kemeja batik, menolak berkomentar dan hanya mengatakan \"no comment\" sambil menepuk-nepuk jidatnya. Sementara pihak keluarga, yang hadir di ruang sidang, menyambutnya dengan isak tangis dan mengatakan merasa \"didzalimi\". Majelis hakim yang diketuai Dariyanto menyatakan,\"Perbuatan terdakwa memperburuk citra lembaga pemasyarakatan, khususnya lembaga pemasyarakatan bagi narapidana korupsi.\" Dariyanto juga mengatakan Wahid Husen selaku aparat fungsional, tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Melalui persidangan ini, Wahid disebutkan terbukti menerima suap berupa uang dan barang dari Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin Imron, yang ketiganya merupakan narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin. Terdakwa bersama dengan Hendry Saputra, supir pribadi terdakwa, pada bulan Maret 2018 sampai dengan Juli 2018 di Lapas Sukamiskin dan di rumah terdakwa, menerima hadiah berupa uang dan barang, yang sebagian besar diterima terdakwa melalui Hendry Saputra. Menurut Hakim, perbuatan Wahid melanggar sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Vonis yang dijatuhkan Hakim kepada Wahid lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Wahid selama 9 tahun penjara. Hakim juga memutuskan Wahid agar tetap ditahan. Hal yang memberatkan adalah terdakwa selaku aparat hukum tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan di persidangan dan telah mengembalikan harta hasil penerimaan suap. Berikut daftar suap yang diterima Wahid Husen seperti yang terungkap di persidangan. Fahmi Darmawansyah Fahmi merupakan narapidana kasus korupsi suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut yang sedang menjalani vonis dua tahun delapan bulan sejak Juni 2017. Kepada Wahid Husen, Fahmi memberi sepasang sepatu bot yang dibeli di Cina, sepasang sandal merk Kenzo, satu tas merk Louis Vuiton yang akan dihadiahkan ke Sri Puguh Budi Utami sebagai hadiah ulang tahun, dan uang dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp39,5 juta yang diberikan dari April sampai Juni 2018. Mobil mewah jenis Double Cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton dengan harga Rp427 juta juga diberikan kepada Wahid. \"Mobil tersebut dibawa langsung oleh Ike Rahmawati, adik ipar Fahmi Darmawansyah, diserahkan langsung kepada terdakwa yang saat menerima mobil tersebut didampingi oleh isteri terdakwa pada tanggal 19 Juli 2018 sekitar pukul 22.00 wib di rumah terdakwa... Di persidangan terdakwa maupun isteri terdakwa mengakui menerima mobil tersebut,\" kata Sudira, hakim anggota. Pemberian itu membuat Fahmi bisa menikmati sejumlah fasilitas berupa; kamar sel mewah di blok Timur Atas, yang dilengkapi dengan televisi berikut jaringan TV Kabel, AC, kulkas kecil, spring bed, furnitur dan dekorasi interior High Pressure Laminated, serta bebas memakai telepon genggam. Selain itu, Fahmi dan Andri Rahmat, tahanan pendamping Fahmi, diperbolehkan berbisnis seperti jasa merenovasi sel dan pembuatan saung. Fahmi diperbolehkan membangun sendiri saung dan kebun herbal di area lapas, serta membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi dilengkapi tempar tidur untuk keperluan melakukan hubungan badan, baik dipergunakan Fahmi saat dikunjungi isterinya maupun disewakan dengan tarif Rp650 ribu. Fahmi juga mendapat kemudahan izin berobat ke luar lapas yang biasanya dilakukan pada Kamis, namun setelah berobat tidak langsung kembali ke lapas tapi mampir ke rumah kontrakannya dan baru kembali ke lapas pada Senin. Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, ini ditahan di Lapas Sukamiskin sejak 2015 atas beberapa kasus korupsi. Ia menyuap Wahid Husen berupa uang yang jumlah keseluruhannya sekitar Rp69,4 juta. Wawan kemudian menerima fasilitas berupa saung pribadi dan kamar sel mewah. Sama halnya dengan Fahmi, Wawan diberi kemudahan keluar lapas selama beberapa kali, antara lain pada tanggal 5 Juli 2018 dalam bentuk izin luar biasa dengan alasan mengunjungi ibunya yang sakit di Serang, padahal izin tersebut digunakan Wawan untuk pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama dua hari. Wawan diberikan pula kemudahan izin ke rumah sakit. Pada tanggal 16 Juli 2018, dia izin berobat ke RS Rosela Karawang, padahal pergi ke rumah kakaknya, Atut, di Jalan Suryalaya Bandung, setelah itu ke hotel Grand Mercure bersama teman wanitanya. \"Terdakwa mengetahui penyalahgunaan izin itu, tapi tidak memberikan sanksi, bahkan kembali memberikan izin ke luar lapas,\" kata Sudira. \"Terdakwa membiarkan perbuatan itu tanpa tindakan atau penertiban.\" Fuad Amin Imron Fuad narapidana Lapas Sukamiskin sejak akhir 2016 dan harus menjalani hukuman penjara selama 13 tahun untuk kasus tipikor dan pencucian uang. Fuad memberikan suap kepada Wahid Husen berupa uang yang jumlah keseluruhannya sekitar Rp121 juta dan memberikan fasilitas pinjaman mobil Toyota Innova serta membayari terdakwa menginap di Hotel Ciputra Surabaya selama dua malam. Pemberian suap itu sebagai kompensasi fasilitas kemudahan izin keluar lapas dari Maret hingga Mei 2018 selama beberapa kali, antara lain tanggal 21 Maret, berupa izin berobat ke RS Dustira Cimahi padahal menginap di rumahnya di Jalan H Djuanda nomor 175 Bandung. \"Padahal untuk pemeriksaan kesehatan lanjutan hanya diperbolehkan di rumah sakit pemerintah bukan rumah sakit swasta,\" papar Sudira. Terdakwa juga memberikan Izin luar biasa kepada Fuad Amin berupa menengok orang tua yang sedang sakit pada tanggal 30 April 2018 ke Surabaya dan baru kembali ke lapas pada tanggal 4 Mei 2018, yang seharusnya 2 Mei 2018. \"Terdakwa membiarkan saja,\" ujar Sudira. \"Dihubungkan dengan sejumlah hadiah uang sebesar Rp121 juta, maka hadiah tersebut jelas ada hubungannya dengan perbuatan terdakwa berupa kemudahan izin keluar lapas.\" (*)
Tags :
Kategori :

Terkait