Petugas Gabungan Gelar Operasi Odol Tol Palikanci, 50 Truk Dikandangkan

Jumat 12-04-2019,14:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Sebanyak 50 truk dinyatakan melanggar karena dianggap melebihi dimensi dan berat muatan yang telah ditentukan. “Total yang masuk 52 truk, yang terbukti melanggar 50 truk,” ujar Manager Traffic Management Jasa Marga Cabang Palikanci Agus Hartoyo. Dikatakan Agus, pihaknya bersama petugas gabungan dari Polres Cirebon Kabupaten, Polres Cirebon Kota, Dishub, dan PJR merazia puluhan truk di Jalan Tol Palikanci dalam operasi overdimensi dan overload (Odol) di rest area kilometer 208. Menurutnya, operasi Odol yang berlangsung sekitar dua setengah jam itu sengaja dilakukan untuk mengantisipasi fatalitas akibat kecelakaan di ruas tol. Muatan berlebih, kata pria yang akrab disapa Atoy ini, menjadi salah satu penyebab terjadinya insiden kecelakaan. “Karena 80 persen kecelakaan akibat kendaran truk yang berjalan melambat, terus memotong untuk menyalip, sehingga tidak mempedulikan yang di belakang,” tuturnya. Rata-rata, kata Atoy, kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermuatan berlebih adalah ditabrak dari belakang. Insiden kecelakaan tersebut cukup berakibat fatal. “Rata-rata luka berat semua. Untuk itu kita menekan fatalitas kecelakaan sehingga tidak sampai mengakibatkan kematian,” imbuhnya Kendaraan yang terjaring operasi, lanjut Atoy, ditindak dengan cara tilang. Tidak hanya Odol, petugas juga memeriksa kelengkapan surat dan kondisi fisik kendaraan. Dijelaskannya, seluruh kendaraan yang diketahui melebihi dimensi dan berat muatan ditindak dengan cara dikandangkan. Dalam artian, untuk bisa melanjutkan perjalanan, pengemudi harus terlebih dahulu mengurangi muatan. “Apabila dalam pemindahan muatan ada kerusakan, maka ditanggung pengusaha pemilik muatan,” sambungnya. Ditambahkan Atoy, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, muatan tidak melebihi 10 ton dan tinggi maksimal 4,2 meter. “Kelebihan dimensi bisa juga karena tidak sesuai spek. Misal, panjang truk harusnya 4 meter, jadi 6 meter. Kelebihan dimensi juga berlaku bagi pengangkut yang ringan. Misal kapas, beban ringan tapi karena melebihi tinggi,” lanjutnya Selain untuk antisipasi fatalitas kecelakaan, operasi rutin bulanan tersebut juga digelar untuk menekan beban anggaran pemeliharaan jalan. Sebab, kendaraan angkutan bermuatan berlebih dapat mengakibatkan kerusakan badan jalan. “Tahun 2018 kemarin biaya untuk perbaikan jalan non tol mencapai Rp42 triliun. Sedangkan di ruas Tol Palikanci menghabiskan Rp155 miliar untuk perbaikan selama 3 tahun, dari 2016 hingga 2018,” katanya. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait