Rekrutmen PPPK Diprioritaskan untuk Honorer

Jumat 12-04-2019,16:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Kabar baik bagi para honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun kepada negara. Pemerintah berencana memprioritaskan honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tentunya pengangkatan ini juga harus melalui proses seperti tes CPNS. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon Drs H Anwar Sanusi MSi  mengungkapkan, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini, membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS), untuk menjadi pegawai yang setara dengan PNS. PPPK ini berla ku bagi honorer seperti guru atau lainnya yang sudah mengabdi di instansi pemerintah dan masuk dalam kategori II dan batas usia maksimum satu tahun sebelum batas usia pensiun. “Nah untuk proses rekrutmennya ini langsung pemerintah pusat,\" ujar Anwar, kepada Radar, Kamis (11/4). Mereka yang ikut seleksi adalah honorer kategori II yang ada dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tahun 2013, dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar. PPPK ini, dijelaskan Anwar, statusnya dan haknya sama dengan PNS, tapi tidak mendapatkan pensiun dan memperpanjang perjanjian kerja tiap tahunnya. Prioritas honorer ini menurutnya, belum jelas diatur dalam PP 49/2018. Makanya nanti ada peraturan menteri (permen) yang lebih rinci. Kemudiank ada rakor penyusunan standar kompetensi jabatan dan sosialisasi PP 49/2018 yang mengatur PPPK. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait