PR di KTL: PKL Sepi, Marak Parkir Liar, Dishub Belum Bisa Menindak karena Terhambat Perda

Senin 15-04-2019,18:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON-Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) menjadi perhatian pemerintah kota akhir-akhir ini. Secara umum, enam ruas jalan yang ditetapkan jadi KTL sepi dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL). Terutama mereka yang menetap di atas trotoar maupun badan jalan. Kalaupun ada, hanya PKL yang lewat membawa gerobak. Namun keberadaan PKL ini justru digantikan dengan kehadiran parkir liar. “Nggak tau. Ini ada yang parkir, jadi ikut saja,” ujar David (35), salah seorang warga yang ditemui Radar Cirebon, di Jl SIliwangi. Agus (39) juga mengaku tidak memahami aturan larangan parkir. Saat mengemudikan kendaraan dan memberi aba-aba akan berhenti, ada juru parkir yang mengarahkan. Termasuk slot parkir yang dianggap kosong dan bisa digunakan. “Menggar atau nggak saya nggak tau. Disuruh parkir di sini,” ucapnya. Para pengemudi ojek online, juga kerap memarkir kendaraannya di atas trotoar. Hal yang langka terjadi saat petugas getol-getolnya berjaga di enam ruas KTL. Para pengemudi ojek online ini beralasan hanya sementara berhenti, sembari menunggu penumpang. Namun, kondisi ini tidak bisa ditangani Dinas Perhubungan (Dishub) dalam waktu dekat. Kepala Dishub, Atang Hasan Dahlan mengaku masih mengkaji beberapa permasalahan parkir. Yang nantinya sebagai bahan rumusan rancangan peraturan daerah (raperda) parkir. “Pembahannya sudah masuk tahap akhir. Kalau sudah ada perda, pasti ada punishment,” ujar Atang. Perda Penyelenggaraan Parkir, kata dia, juga membuat konsekuensi lain bagi pelanggar. Termasuk tahapan sanksi, mulai dari peringatan, penindakan kempis ban, hingga diderek. \"Raperda ini sudah final tahap akhir, tinggal tunggu diresmikan oleh Dewan,\" jelasnya. Dalam mengatasi parkir bahu jalan, Atang menjelaskan ada beberapa tahapan, tentunya antara lain dengan operasi yang dilakukan. Kemudian bisa juga dengan pemasangan barrier atau traffic cone seperti yang dipasang di Kampus III Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ). Namun untuk pemasangan traffic cone sendiri saat ini terbatas. Penerapannya juga harus dikaji bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ). Terkait dengan parkir ilegal, Atang mengakui, kesulitan dalam penindakannya. Juru parkir ”tembak” dipastikan bukan petugas resmi di bawah dishub. Hal ini menyalahi aturan dan untuk penindakannya diserahkan kepada kepolisian. Salah satu titik parkir badan jalan yang dianggap mengganggu lalu lintas berada di Simpang Untag Jl Perjuangan. Parkir sepeda motor memakan hampir separuh badan jalan, karena ditempatkan di ruas kanan dan kiri. (myg)  

Tags :
Kategori :

Terkait