Sosialisasi Pajak Restoran Masih Kurang

Senin 15-04-2019,23:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Pemasangan tipping box digadang-gadang dapat menggenjot perolehan pajak daerah dari sektor rumah makan dan hotel. Tapi penerapannya, belum berjalan sesuai yang diharapkan. Masih banyak pelaku usaha yang belum paham. Termasuk pajak restoran, juga kewajiban lain yang harus mereka bayarkan. Dari beberapa pelaku usaha yang didatangi Radar Cirebon, mereka belum memahami aturan perpajakan dalam usaha rumah makan atau kafe. Pengusaha kuliner tradisional misalnya. Mereka masih menyisihkan pembayaran pajak dari keuntungannya. Padahal sebetulnya pajak restoran merupakan uang titipan yang dibayarkan konsumen atas hidangan yang mereka beli. Seorang pengusaha lainnya, justru heran dengan perangkat tipping box yang sudah terpasang. Sebab, bisa saja dicurangi dengan tidak mencatatkan semua transaksi. “Ada yang masih ngitung pajaknya dari jumlah kursi berapa, terus dirata-rata omzetnya berapa. Baru dari situ ditentukan pajaknya,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Pengusaha lainnya justru mengaku pernah mendapatkan denda. Padahal belum mengetahui jenis pajak. Ia baru memulai usah di bidang kuliner. Dan berusaha untuk taat pada aturan. Dengan mengurus izin membuka usaha, membuat NPWP dan lain sebagainya. Saat membuatnya, ia tidak mendapatkan informasi apapun mengenai regulasi pajak. Bahkan ia sempat bingung untuk menanyakan informasi dan mendapatkan nomor telepon yang bisa dihubungi. Saat mulai membuka kafe, ia pun menggunakan sistem pembayaran yang sangat sederhana. Dalam sistem tersebut tertera PPN. Ia menganggap pajak ini sama dengan PB10. Hampir setengah tahun berjalan, petugas pajak menghampirinya dan menindaknya, karena ada pajak yang belum dibayarkan. Ia pun harus membayar pajak selama hampir setahun yang belum dibayar dan baru disampaikan bahwa PB10 bukan PPN. \"Sebenarnya saya sudah coba tanya, tapi nggak dapat penjelasan. Dan di sini saya tidak mendapatkan teguran terlebih dahulu sama sekali namun langsung disidak,\" katanya. Ia pun sangat kecewa dengan hal ini. Pihaknya berharap pemerintah bisa lebih banyak menyosialisasikan regulasi perpajakan. Sebab, jenis pajak sangat kompleks dan bergam. Meski ia memiliki perusahaan distributor ternyata berbeda dengan pajak pada usaha kuliner. Ia juga berharap saat sudah menerapkan PB10, apalagi tipping box, pemerintah bisa memberikan take and give yang sebanding. Misalnya kampanye pada masyarakat untuk makan di restoran taat pajak atau semacamnya. \"Dari sini bisa brainwash masyarakat juga, di Singapore saja ada rangking  buat tempat makan baik dari kebersihan dan lainnya. Ini salah satu feed back dari pajak yang kami bayarkan,” tandasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait