KEJAKSAN- Wali Kota Cirebon Drs Ano Sutrisno MM akhirnya bicara soal pajak daerah. Dia menilai hasil yang didapatkan selama ini belum optimal. Untuk mengejar target yang maksimal, Ano pun mewacanakan akan membuat Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) menjadi dua dinas. Menurut Ano, dinas pendapatan (dispenda) bisa berdiri sendiri, sementara dinas keuangan akan berdampingan dengan pengelolaan aset daerah. Soal pajak, kata Ano, harusnya bisa memberikan kontribusi yang cukup banyak pada pendapatan asli daerah (PAD). Terlebih, saat ini pajak bumi dan bangunan (PBB) telah menjadi pajak daerah dan dikelola sendiri. \"PBB termasuk potensi yang harus digarap. Keberadaannya harus dimaksimalkan,\" ujarnya, kemarin. Namun sayangnya, lanjut Ano, kelemahan yang ada adalah kurang akuratnya data wajib PBB. Sehingga pendataan harus dilakukan dan di-update agar data yang ada sesuai dengan kenyataan. \"Saya sudah meminta dan membicarakan hal ini pada DPRD. Untuk nantinya melakukan pengalokasian dana terkait pendataan PBB,\" lanjutnya. Tidak hanya PBB, potensi lain yang belum tersentuh juga adalah pajak parkir. Lebih lanjut dikatakan Ano, melihat banyaknya mal dan pusat perbelanjaan yang muncul, seharusnya pajak parkir bisa mencapai Rp1,5 miliar. Ke depan pula, Ano meminta para wajib pajak parkir yang melakukan free parking untuk tetap melakukan pembayaran pajak. Karena hal itu sudah diatur dalam aturan yang ada. \"Melihat potensi, bisa mencapai Rp1,5 miliar. Begitu juga dengan retribusi parkir di badan jalan. Bisa sama-sama Rp1,5 miliar. Karena bila dilihat, banyaknya ruas jalan dan juga mal yang ada, nilai atau target yang ada saat ini masih belum optimal,\" tukasnya. Dikonfirmasi, Kepala DPPKD Kota Cirebon Maman Kirman mengatakan, untuk data PBB di tahun 2013 tidak bisa diubah karena masih berdasarkan data lama dari pusat. Sehingga, kata dia, kemungkinan pendataan wajib PBB baru bisa dilaksanakan pada tahun 2014. \"Untuk 2013 sudah dikunci, karena masih pakai data pusat. Tapi nanti 2014 sudah bisa pakai data sendiri. Jadi kemungkinan baru bisa dilakukan pendataan pada tahun 2014. Tenang saja, semuanya bertahap,\" katanya. (kmg)
DPPKD Dipecah Jadi Dua Dinas
Jumat 03-05-2013,08:08 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :