Satpol PP Sebut Operasi Yustisi Bikin Jera PKL

Jumat 19-04-2019,21:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Penerapan operasi yustisi untuk pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan kawasan tertib lalu lintas (KTL), bedampak signifikan. Banyak pedagang memilih untuk tidak membuka lapak di trotoar. Meski masih ada yang berusaha kucing-kucingan dengan petugas. Dari pantauan Radar Cirebon di enam ruas jalan KTL, nyaris tidak ada PKL yang kini berjualan di bahu jalan maupun trotoar. Sesekali masih ditemukan misalnya di Jl Dr Cipto Mangunkusumo dan Jl Dr Sudarsono. Sementara di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo dan Jl Siliwangi, hanya ada beberapa saja PKL yang kebetulan melintas sembari membawa gerobak dorong. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon Andi Armawan yakin, masyarakat menghendaki kotanya tertib. Begitu juga para PKL. Sehingga mereka bersedia mengikuti amanat Peraturan Daerah (Perda) 2/2016. “Aturan ini untuk mewujudkan ketertiban. Paling tidak ada kawasan percontohan. Ini perlu dukungan semua pihak,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Khusus untuk masyarakat atau pembeli, sejauh ini memang belum ada ancaman sanksi yustisi. Juga pemberlakuan denda dan sidang atas pelanggaran tersebut. Meski dalam Perda 2/2016, pembeli juga kena ancaman hukum yang sama. “Pembeli juga nanti kita terapkan. Jadi sebaiknya, ayo kita sama-sama ikuti aturan, mewujudkan ketertiban,” tuturnya. Dikutip dari Bagian Kedelapan Larangan Bertransaksi Pasal 27 pada poin (1) bahwa setiap orang dilarang melakukan transaksi perdagangan dengan PKL pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha atau lokasi usaha PKL. Sejauh ini Satpol PP juga melakukan patroli dalam mengawasi kawasan bebas PKL. Dengan pengawasan ini, diharapkan masyarakat dan instansi yang berada di lingkungan Jalan Siliwangi dan Kartini juga terlibat dalam pengawasan.  (myg)

Tags :
Kategori :

Terkait