KUNINGAN - Para pasien rawat inap di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Kuningan ikut memberikan hak pilihnya pada pemungutan suara Pemilu 2019, Rabu (17/4). Berbeda dengan pemungutan suara pada umumnya, untuk para pasien dan pegawai rumah sakit dilakukan di atas pukul 12.00 WIB. Seperti terpantau di RSUD \'45 Kuningan, pemungutan suara mulai dilakukan pukul 12.15 WIB, dengan cara petugas dari TPS terdekat membawa kotak suara. Kemudian petugas mendatangi kamar pasien yang telah terdata dalam pemilih pindahan. Para pemilih di rumah sakit pun tidak semua mendapat lima surat suara seperti pada pemilih yang mencoblos di TPS sesuai domisilinya. Seperti dialami Sunarto (51) pasien dari Desa Tajur Buntu, Kecamatan Pancalang, terpaksa tidak bisa memilih caleg DPRD Kabupaten Kuningan jagoannya karena beda dapil (daerah pemilihan). \"Sebetulnya saya sudah punya caleg jagoan dari Dapil 2, tapi karena sakit jadi tidak bisa milih beliau. Tapi saya senang, meski dalam kondisi sakit di rumah sakit seperti ini masih bisa mencoblos untuk capres dan caleg DPD, DPR RI dan DPRD provinsi, semoga pilihan saya menang dan bisa mengemban amanah rakyat dengan baik,\" ujar Sunarto yang sudah tiga hari menjalani rawat inap karena penyakit radang di perutnya. Sementara itu, petugas KPPS Kuningan Yudi Wahyudi mengatakan, pemungutan suara untuk pasien RSUD \'45 Kuningan tersebut melibatkan tiga TPS terdekat, yaitu TPS 27, 28 dan 29. Surat suara yang disediakan, kata dia, berjumlah sesuai data yang kami dapat dari pihak rumah sakit dan memiliki kartu A5. \"Berbekal data dari pihak rumah sakit, kami mendatangi ruangan pasien yang sudah terdaftar dan mempunyai surat A5. Jumlahnya mencapai 80 pasien, namun ada beberapa yang sudah pulang tapi ada juga yang baru masuk tetap kami layani apabila memenuhi persyaratan tadi,\" ungkap Yudi. Adanya aturan pemungutan suara tambahan mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, namun Yudi memastikan seluruh pasien yang sudah terdaftar masih bisa menyalurkan hak politiknya sekali pun sudah melebihi waktu yang ditentukan. \"Aturan KPU menyatakan pukul 13.00 WIB bukanlah batas akhir pencoblosan, melainkan batas waktu untuk pemilih daftar antrean mencoblos surat suara di TPS. Para pasien rumah sakit tersebut sudah masuk daftar pemilih pindahan dan mengantongi surat A5 sehingga sekalipun waktu sudah menunjukkan pukul satu lebih, pemungutan suara tetap dilakukan sampai semuanya terakomodir,\" ujar Yudi. (fik)
Pasien Rumah Sakit Senang Bisa Nyoblos
Sabtu 20-04-2019,02:02 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-07-2026,04:45 WIB
Bocoran HP Terbaru Juli 2026: 10 Smartphone dengan Baterai Jumbo dan Kamera Canggih
Jumat 03-07-2026,09:49 WIB
Anggota DPRD Lapor ke Polres Cirebon Kota, Ngaku Rugi Ratusan Juta
Jumat 03-07-2026,07:22 WIB
Anti Ngelag! 5 HP Gaming Terbaik 2026 dengan Performa Gahar, Baterai Jumbo dan Fast Charging Ngebut
Jumat 03-07-2026,04:30 WIB
Gaming Oke Multitasking Juga Bisa! Ini Pilihan 5 Hp Samsung Murah RAM Besar 16 GB, Harga Mulai 2 Jutaan
Jumat 03-07-2026,03:44 WIB
60 Jutaan Bisa Beli Mobil Apa? Ini 8 Mobil Bekas Paling Worth It Dipakai Harian & Keluarga, Kuat di Tanjakan
Terkini
Jumat 03-07-2026,22:09 WIB
Kasus Dugaan Penyekapan oleh Oknum Polisi Terungkap, Korban Asal Cirebon Jalani Visum di Jakarta
Jumat 03-07-2026,22:01 WIB
Hadapi Jadwal Padat Musim Depan, Persib Terapkan Program Latihan Mandiri bagi Pemain
Jumat 03-07-2026,21:03 WIB
Didampingi Tim Hotman 911, Wanita Cirebon Ungkap Dugaan Kekerasan Brutal oleh Oknum Polisi
Jumat 03-07-2026,21:01 WIB
PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu! Ini Daftar Lengkap Penyebab Pemberhentian Menurut Aturan Baru
Jumat 03-07-2026,20:54 WIB