CIREBON-Surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan syarat bagi Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH, untuk melakukan rotasi dan mutasi pejabat eselon II. Hingga kemarin malam, surat ini dikabarkan masih belum turun. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Drs H Anwar Sanusi MSi mengungkapkan, belum ada kabar terbaru terkait pengajuan surat itu. Baik melalui dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) atau salinan dari Kemendagri. “Katanya sih sudah ditanda tangan mendagri. Tapi posisinya di mana, belum tau,” ujarnya. Untuk menelusuri perkembangan surat itu, rencananya BKPPD akan mengutus tim untuk cross check ke Jakarta maupun Bandung. Meski dalam posisi menunggu, tetapi BKPPD berusaha pro aktif. Ada staf BKPPD yang ditugaskan mencari informasi sampai mana prosesnya dan kapan surat itu dikirim ke Bandung. Ini dilakukan karena mendesaknya rotasi dan mutasi di lingkungan Pemkot Cirebon. Andai surat rekomendasi telah turun, Anwar menyebutkan, walikota, sekda sebagai ketua Baperjakat dan para asisten daerah akan melakukan penyusunan draf rotasi dan mutasi. Penempatan pejabat eselon II akan disesuaikan dengan kompetensinya. \"Mudah-mudah usaha kami membuahkan hasil, sehingga kekosongan pejabat eselon II seperti kepala dinas, staf ahli dan lainnya segera terisi dan definitif,\" tukasnya. Surat rekomendasi ini dilayangkan, karena banyak kekosongan jabatan terutama eselon II dan III. Bahkan sudah ada yang setahun lebih tidak ada pejabat definitif. Sehingga kondisi ini bisa menggangu kinerja di dinas yang bersangkutan. Walikota Cirebon Drs Nashrudin Azis SH berharap untuk rotasi mutasi bisa segera dilaksanakan. Hal ini perlu dilakukan dan mendesak karena posisi-posisi kepala unit pelaksana teknis (UPT) mesti segera diisi. Azis menambahkan, banyaknya posisi kosong membuat pincang SKPD saat melaksanakan program program pembangunan. Untuk itu diharapkan surat dari kemendagri bisa segera turun dan dirinya segera mengumumkan mutasi. “Saya akui SKPD pincang karena kurang maksimalnya kinerja akibat banyak posisi yang dirangkap,” tandasnya. Seperti diketahui, surat izin dari mendagri ini bisa dibilang syarat utama rotasi dan mutasi setelah pemilihan kepala daerah (pilkada). Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis mendagri. Dari data BKPPD, kekosongan pejabat di Pemkot Cirebon terus bertambah. Dalam waktu dekat ada tiga eselon II yang pensiun. Ditambah 22 pejabat eselon III, 11 diantaranya dari III A dan sisanya III B. Padahal saat ini saja, sudah ada 93 posisi kosong di eselon III dan IV. Ditambah dengan kekosongan pimpinan di tiga dinas. (gus)
Setelah Pemilu pun Mutasi Belum Jelas, Mendagri Sudah Tanda Tangan
Senin 22-04-2019,19:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :