BANDUNG - Pedoman teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019/2020 untuk tingkat SMA/sederajat di Jawa Barat, akan mengikuti Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB tahun ajaran 2019/2020. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil usai rapat pimpinan di Gedung Sate, Senin (22/4) lalu. Menurut Ridwan Kamil, dalam Permendikbud tersebut, tahun ini dari 100 persen kuota PPDB, 90 persennya untuk jalur wilayah atau zonasi. Sedangkan 5 persen lainnya, untuk jalur prestasi, dan 5 persen lagi untuk siswa pindahan dari luar kota. Zonasi 90 persen itu, disesuaikan dengan kondisi di tiap daerah. \"Kita mengikuti aturan, yaitu zonasi 90 persen. Tapi tentunya dengan terjemahan lokal yang tidak sama dengan daerah lain di Indonesia, bagaimana menghitung jarak dan sebagainya,\" tuturnya. Dia ingin, dalam proses PPDB di Jawa Barat, tidak boleh mencederai rasa keadilan. Jangan sampai ada calon siswa yang ditolak mendaftar. Sebab, diterima atau tidaknya siswa di sekolah tertentu, tergantung hasil seleksi. Aturan itu disesuaikan dengan kondisi di lapangan. \"Kita ikut semua arahan dan kajian dari Kemendikbud dan Kemendagri. Hanya, kita terjemahkan menjadi keadilan di level lokal. Jangan sampai ada keadilan yang tercederai,\" ungkapnya. Dengan demikian, pihaknya memerintahkan Dinas Pendidikan Jabar untuk melakukan simulasi pelaksanaan PPDB ke daerah. Kemudian, tak kalah penting, adalah, sosialisasi ke masyarakat mengenai syarat dan ketentuan pelaksaan PPDB yang pendaftarannya akan dibuka mulai Mei 2019. \"Sosialisasi itu penting. Sebab, dari pengalaman saya, banyak yang marah dan demo karena sebenarnya dia tidak baca peraturan itu. Maka, sosialisasi akan sangat penting,\" ujarnya. Dalam kesempatan ini, Gubernur menunjuk Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa sebagai ketua pelaksanaan PPDB di Jawa Barat. Alasannya, PPDB memiliki kompleksitas yang sangat detil dan melibatkan berbagai bidang, tidak hanya dinas pendidikan. \"PPDB mulai dari sekarang, sumber informasi ada di Pak Sekda. Ini karena kompleksitasnya sangat detil. Dalam PPDB ini ada, Inspektorat, BKD dan bidang lainnya, tidak hanya domain Disdik,\" pungkasnya. (jun)
PPDB Harus Ikuti Permendikbud 51/2018
Rabu 24-04-2019,22:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 30-05-2026,13:03 WIB
Kios Vermak Jins di Sendang Cirebon Digeruduk Massa, Diduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur
Sabtu 30-05-2026,06:00 WIB
Dedi Mulyadi Terima Replika Rumah Pohon Korowai, Simbol Pesan Jaga Hutan Papua
Sabtu 30-05-2026,04:01 WIB
JAPFA Cirebon Ajak Ibu-Ibu Olah Sampah Jadi Ecoenzyme dan Sabun Organik
Sabtu 30-05-2026,12:00 WIB
Hari Terakhir SPMB Maung, SMAN 2 Cirebon Tembus 600 Lebih Pendaftar
Sabtu 30-05-2026,08:03 WIB
Bupati Majalengka Soroti Kerusakan Rumput Sintetis Alun-Alun, Minta Segera Diperbaiki
Terkini
Minggu 31-05-2026,02:00 WIB
Misteri Kematian Pemuda Cirebon di Jembatan Kanci, Keluarga Lapor ke Polresta Cirebon
Sabtu 30-05-2026,22:03 WIB
Veda Ega Pratama Start Posisi 13 di Moto3 Italia 2026, Siap Kejutkan Rival di Mugello
Sabtu 30-05-2026,21:02 WIB
Daisuke Sato Akhirnya Buka Suara! Ungkap Fakta di Balik Sanksi FIFA untuk Persib Bandung
Sabtu 30-05-2026,20:28 WIB
Jelang Final Liga Champions 2026, Arsenal Bawa Modal Besar Usai Juara Premier League
Sabtu 30-05-2026,20:04 WIB