BANDUNG - Pedoman teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019/2020 untuk tingkat SMA/sederajat di Jawa Barat, akan mengikuti Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB tahun ajaran 2019/2020. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil usai rapat pimpinan di Gedung Sate, Senin (22/4) lalu. Menurut Ridwan Kamil, dalam Permendikbud tersebut, tahun ini dari 100 persen kuota PPDB, 90 persennya untuk jalur wilayah atau zonasi. Sedangkan 5 persen lainnya, untuk jalur prestasi, dan 5 persen lagi untuk siswa pindahan dari luar kota. Zonasi 90 persen itu, disesuaikan dengan kondisi di tiap daerah. \"Kita mengikuti aturan, yaitu zonasi 90 persen. Tapi tentunya dengan terjemahan lokal yang tidak sama dengan daerah lain di Indonesia, bagaimana menghitung jarak dan sebagainya,\" tuturnya. Dia ingin, dalam proses PPDB di Jawa Barat, tidak boleh mencederai rasa keadilan. Jangan sampai ada calon siswa yang ditolak mendaftar. Sebab, diterima atau tidaknya siswa di sekolah tertentu, tergantung hasil seleksi. Aturan itu disesuaikan dengan kondisi di lapangan. \"Kita ikut semua arahan dan kajian dari Kemendikbud dan Kemendagri. Hanya, kita terjemahkan menjadi keadilan di level lokal. Jangan sampai ada keadilan yang tercederai,\" ungkapnya. Dengan demikian, pihaknya memerintahkan Dinas Pendidikan Jabar untuk melakukan simulasi pelaksanaan PPDB ke daerah. Kemudian, tak kalah penting, adalah, sosialisasi ke masyarakat mengenai syarat dan ketentuan pelaksaan PPDB yang pendaftarannya akan dibuka mulai Mei 2019. \"Sosialisasi itu penting. Sebab, dari pengalaman saya, banyak yang marah dan demo karena sebenarnya dia tidak baca peraturan itu. Maka, sosialisasi akan sangat penting,\" ujarnya. Dalam kesempatan ini, Gubernur menunjuk Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa sebagai ketua pelaksanaan PPDB di Jawa Barat. Alasannya, PPDB memiliki kompleksitas yang sangat detil dan melibatkan berbagai bidang, tidak hanya dinas pendidikan. \"PPDB mulai dari sekarang, sumber informasi ada di Pak Sekda. Ini karena kompleksitasnya sangat detil. Dalam PPDB ini ada, Inspektorat, BKD dan bidang lainnya, tidak hanya domain Disdik,\" pungkasnya. (jun)
PPDB Harus Ikuti Permendikbud 51/2018
Rabu 24-04-2019,22:00 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :