BANDUNG - Pedoman teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019/2020 untuk tingkat SMA/sederajat di Jawa Barat, akan mengikuti Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB tahun ajaran 2019/2020. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil usai rapat pimpinan di Gedung Sate, Senin (22/4) lalu. Menurut Ridwan Kamil, dalam Permendikbud tersebut, tahun ini dari 100 persen kuota PPDB, 90 persennya untuk jalur wilayah atau zonasi. Sedangkan 5 persen lainnya, untuk jalur prestasi, dan 5 persen lagi untuk siswa pindahan dari luar kota. Zonasi 90 persen itu, disesuaikan dengan kondisi di tiap daerah. \"Kita mengikuti aturan, yaitu zonasi 90 persen. Tapi tentunya dengan terjemahan lokal yang tidak sama dengan daerah lain di Indonesia, bagaimana menghitung jarak dan sebagainya,\" tuturnya. Dia ingin, dalam proses PPDB di Jawa Barat, tidak boleh mencederai rasa keadilan. Jangan sampai ada calon siswa yang ditolak mendaftar. Sebab, diterima atau tidaknya siswa di sekolah tertentu, tergantung hasil seleksi. Aturan itu disesuaikan dengan kondisi di lapangan. \"Kita ikut semua arahan dan kajian dari Kemendikbud dan Kemendagri. Hanya, kita terjemahkan menjadi keadilan di level lokal. Jangan sampai ada keadilan yang tercederai,\" ungkapnya. Dengan demikian, pihaknya memerintahkan Dinas Pendidikan Jabar untuk melakukan simulasi pelaksanaan PPDB ke daerah. Kemudian, tak kalah penting, adalah, sosialisasi ke masyarakat mengenai syarat dan ketentuan pelaksaan PPDB yang pendaftarannya akan dibuka mulai Mei 2019. \"Sosialisasi itu penting. Sebab, dari pengalaman saya, banyak yang marah dan demo karena sebenarnya dia tidak baca peraturan itu. Maka, sosialisasi akan sangat penting,\" ujarnya. Dalam kesempatan ini, Gubernur menunjuk Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa sebagai ketua pelaksanaan PPDB di Jawa Barat. Alasannya, PPDB memiliki kompleksitas yang sangat detil dan melibatkan berbagai bidang, tidak hanya dinas pendidikan. \"PPDB mulai dari sekarang, sumber informasi ada di Pak Sekda. Ini karena kompleksitasnya sangat detil. Dalam PPDB ini ada, Inspektorat, BKD dan bidang lainnya, tidak hanya domain Disdik,\" pungkasnya. (jun)
PPDB Harus Ikuti Permendikbud 51/2018
Rabu 24-04-2019,22:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 27-09-2026,02:02 WIB
5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Kementerian Imipas Telusuri Temuan Ombudsman
Minggu 27-09-2026,12:30 WIB
Bukan Sekadar Model, 9 SUV Bekas Harga Rp130 Jutaan Punya Keunggulan Kapasitas, Mesin, Fitur dan Kenyamanan
Minggu 27-09-2026,11:00 WIB
5 Fakta Menarik Timnas Indonesia VS Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026, Full Naturalisasi dan Tradisi Ditiadakan
Minggu 27-09-2026,16:29 WIB
8 Tanaman Hias Indoor yang Mudah Dirawat, Tahan Minim Cahaya, Hunian Makin Asri & Cocok di Berbagai Ruangan
Minggu 27-09-2026,14:32 WIB
6 Motor Listrik Paling Tangguh Buat Touring Jarak Jauh, Kecepatan Tinggi & Baterai Awet!
Terkini
Minggu 27-09-2026,22:00 WIB
5 Tanaman Hias Daun Seperti Jari, Bentuknya Unik, Eksotis, Mudah Dirawat dan Cocok untuk Indoor
Minggu 27-09-2026,21:45 WIB
Tanaman Hidroponik Indoor Hias Ini Cocok untuk Rumah Kecil, Nomor 3 Bisa Tumbuh di Air
Minggu 27-09-2026,21:36 WIB
Tanaman Minimalis Hias Paling Cantik untuk Rumah Modern, Nomor 3 Bisa Jadi Dekorasi
Minggu 27-09-2026,21:33 WIB
Rumah Terlihat Lebih Mewah dengan Tanaman Minimalis Hias, Ini 7 Pilihan yang Mudah Dirawat
Minggu 27-09-2026,21:30 WIB