BANDUNG - Pedoman teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019/2020 untuk tingkat SMA/sederajat di Jawa Barat, akan mengikuti Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB tahun ajaran 2019/2020. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil usai rapat pimpinan di Gedung Sate, Senin (22/4) lalu. Menurut Ridwan Kamil, dalam Permendikbud tersebut, tahun ini dari 100 persen kuota PPDB, 90 persennya untuk jalur wilayah atau zonasi. Sedangkan 5 persen lainnya, untuk jalur prestasi, dan 5 persen lagi untuk siswa pindahan dari luar kota. Zonasi 90 persen itu, disesuaikan dengan kondisi di tiap daerah. \"Kita mengikuti aturan, yaitu zonasi 90 persen. Tapi tentunya dengan terjemahan lokal yang tidak sama dengan daerah lain di Indonesia, bagaimana menghitung jarak dan sebagainya,\" tuturnya. Dia ingin, dalam proses PPDB di Jawa Barat, tidak boleh mencederai rasa keadilan. Jangan sampai ada calon siswa yang ditolak mendaftar. Sebab, diterima atau tidaknya siswa di sekolah tertentu, tergantung hasil seleksi. Aturan itu disesuaikan dengan kondisi di lapangan. \"Kita ikut semua arahan dan kajian dari Kemendikbud dan Kemendagri. Hanya, kita terjemahkan menjadi keadilan di level lokal. Jangan sampai ada keadilan yang tercederai,\" ungkapnya. Dengan demikian, pihaknya memerintahkan Dinas Pendidikan Jabar untuk melakukan simulasi pelaksanaan PPDB ke daerah. Kemudian, tak kalah penting, adalah, sosialisasi ke masyarakat mengenai syarat dan ketentuan pelaksaan PPDB yang pendaftarannya akan dibuka mulai Mei 2019. \"Sosialisasi itu penting. Sebab, dari pengalaman saya, banyak yang marah dan demo karena sebenarnya dia tidak baca peraturan itu. Maka, sosialisasi akan sangat penting,\" ujarnya. Dalam kesempatan ini, Gubernur menunjuk Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa sebagai ketua pelaksanaan PPDB di Jawa Barat. Alasannya, PPDB memiliki kompleksitas yang sangat detil dan melibatkan berbagai bidang, tidak hanya dinas pendidikan. \"PPDB mulai dari sekarang, sumber informasi ada di Pak Sekda. Ini karena kompleksitasnya sangat detil. Dalam PPDB ini ada, Inspektorat, BKD dan bidang lainnya, tidak hanya domain Disdik,\" pungkasnya. (jun)
PPDB Harus Ikuti Permendikbud 51/2018
Rabu 24-04-2019,22:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-07-2026,05:28 WIB
Toyota Innova Punya Saingan Serius, Ini 5 Mobil Bekas dengan Fitur Premium Kabin Lega & Harga Lebih Bersahabat
Minggu 26-07-2026,16:24 WIB
Daftar Mobil Bekas 50 Juta Terbaru Tahun 2026, Mesin Bandel, Cocok untuk Harian hingga Keluarga Kecil
Minggu 26-07-2026,08:37 WIB
Ramah di Kantong dan Punya Jaringan Servis Luas, Ini 5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Masih Bagus Layak Beli
Minggu 26-07-2026,12:32 WIB
Cari SUV Toyota Murah Ini 7 Fortuner Bekas Rp100 Jutaan yang Masih Gagah, Tangguh, Nyaman dan Siap Harian
Minggu 26-07-2026,10:00 WIB
Jadwal Berat Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026, Duel Kontra Vietnam Diprediksi Jadi Penentu Nasib
Terkini
Senin 27-07-2026,04:32 WIB
6 Mobil Bekas MPV 7 Seater Layak Beli Pilihan Keluarga, Harga Termurah Rp53 Jutaan, Kabin Lega dan Nyaman
Senin 27-07-2026,04:31 WIB
Prediksi Line Up Timnas Indonesia VS Kamboja Piala AFF 2026, Skuad Garuda Diunggulkan untuk Menang
Senin 27-07-2026,04:15 WIB
Mulai Rp1 Jutaan, Ini 4 Rekomendasi HP Infinix Mirip iPhone 15 Pro Max, RAM 12/256GB, 33W Fast Charging
Senin 27-07-2026,03:39 WIB
Hasil Piala Presiden Persija vs Persebaya: Bernardo Tavares Buat Debut Shin Tae-Yong Jadi Mimpi Buruk!
Senin 27-07-2026,02:00 WIB