Wabup Edo Launching PTSP di Pengadilan Agama

Jumat 26-04-2019,21:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN–Wakil Bupati Kuningan M Ridho Suganda SH MSi meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan, Kamis (25/4), sekaligus pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). Kegiatan ini dikemas dengan pembacaan deklarasi dan penandatanganan piagam pencanangan pembangunan zona integritas. Wabup Ridho menerangkan, dalam mewujudkan pembangunan zona integritas, terkait pula dengan pelaksanaan reformasi birokrasi seluruh instansi pada pemerintahan yang baik. Hal itu memiliki tiga faktor, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), dan peningkatan pelayanan publik. “Hal ini sesuai dengan Peraturan Menpan RB nomor 52 Tahun 2014. Saya berharap kegiatan pencanangan ini akan dapat melakukan perbaikan secara nyata di masa mendatang sebagai sebuah landasan kokoh, untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani sesuai harapan masyarakat,” harapnya. Menurutnya, keberhasilan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi di mana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya. “Zona integritas adalah predikat yang diberikan instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya. Selain itu, lanjut wabup, PTSP merupakan sarana agar pelayanan publik lebih optimal, transparan, dan akuntabel. PTSP sendiri memiliki enam aspek yaitu penyediaan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pembayaran sisa panjar, serta pengambilan produk pengadilan. PTSP merupakan wujud dari pelayanan publik yang prima, dalam rangka mengatur kegiatan-kegiatan atau kebutuhan-kebutuhan yang diselenggarakan oleh lembaga peradilan kepada masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pada Pengadilan Agama, kata dia, penyelenggaraan PTSP ini dirancang dengan prinsip-prinsip dasar keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, dan koordinasi. “Kemudian juga akuntabilitas, dan aksesbilitas, serta demi terwujudnya pelayanan prima kepada pencari keadilan agar terwujudnya azas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan,” tutupnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait