Bawaslu Minta PSU, KPU Sebut Tak Logis

Jumat 26-04-2019,22:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Bawaslu Kabupaten Cirebon menemukan  masalah saat pemungutan suara 17 April lalu. Yakni pemilih yang tak berhak memilih di 5 TPS yang tersebar di Kabupaten Cirebon. Bawaslu akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk segera melaksanakan PSU (pemungutan suara ulang) di 5 TPS tersebut. Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Abdul Khoir SH I MH membenarkan pihaknya telah mengeluarkan sekaligus melayangkan surat rekomendasi pelaksanaan PSU ke KPU Kabupaten Cirebon. “Tanggal 24 April kemarin kita sudah mengeluarkan surat rekomendasi PSU dan sudah dikirimkan ke KPU,” tegas Khoir saat dikonfirmasi Radar Cirebon. Khoir mengungkapkan ada lima TPS di Kabupaten Cirebon yang direkomendasikan untuk melaksanakan PSU. Antara lain TPS 07 Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, TPS 21 Kelurahan Kaliwadas, Kecamatan Sumber, TPS 16 Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, TPS 07 Desa Ujungsemi, Kecamatan Kaliwedi, serta TPS 10 Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol. Kenapa harus PSU? Menurut Khoir, pada pelaksanaan pemungutan suara 17 April lalu, petugas di kelima TPS tersebut memperbolehkan orang yang tidak berhak mencoblos di TPS tersebut untuk mencoblos. “Jadi kedapatan dalam TPS-TPS tersebut ada orang tidak berhak mencoblos,” ujarnya. Karena cukup fatal, sehingga pihaknya meminta agar TPS tersebut segera melaksanakan PSU. “Karena alasan itulah (ada pemilih tak berhak mencoblos di TPS tersebut, red) maka kita mewajibkan KPU segera melaksanakan PSU,” katanya. Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Cirebon DR Sopidi MA membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi Bawaslu tentang PSU di lima TPS. Surat rekomendasi itu, kata Sopidi, diterima Rabu (24/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Pihaknya sudah melakukan kajian hasil rekomendasi dari Bawaslu. Sopidi memastikan KPU tidak melakukan pelanggaran non adminitrasi. “Pelanggaran itu kalau misalkan ada surat suara yang tersobek atau ada kerusakan lainnya yang bisa mengganggu jalannya pemungutan suara,” tuturnya. Sopidi menegaskan, alasan dilaksanakannya PSU sangat tidak logis. “(alasannya) Ada orang di luar DPK (daftar pemilih khusus) mencoblos. Pendapat kita, warga tersebut memiliki E-KTP. Kita harus melindungi hak dasar warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya. Jadi kita hanya semata-mata melindungi hak dasar seorang WNI,” katanya. Selain itu, lanjut Sopidi, warga di luar DPK yang tetap ikut mencoblos tersebut sudah atas persetujuan dari Panwas TPS. “Di TPS kan ada Panwas TPS. Coba kalau Panwas TPS menolak, maka tidak mungkin terjadi pencoblosan di luar DPK. Pihak KPPS juga sudah meminta pertimbangan Panwas TPS dan disetujui,” ungkapnya. Ia juga menyesali terlambatnya Bawaslu memberikan rekomendasi. “PSU dilaksanakan maksimal H+10 setelah pemungutan dan penghitungan suara. Jadi maksimal kita laksanakan PSU itu tanggal 28 April, sedangkan tanggal 24 April malam surat rekom baru sampai (sampai di KPU, red),” tandas Sopidi. “PSU butuh persiapan yang matang. Belum persiapan logistik, anggota KPPS menyiapkan segala sesuatu, termasuk mengirimkan undangan kepada warga lagi. Dengan waktu yang sempit ini apakah bisa,” tambah Sopidi. Belum lagi beban psikologi para anggota KPPS. “Kita lihat sendiri di Kabupaten Cirebon sudah ada tujuh orang anggota KPPS dan Linmas yang meninggal. Dengan adanya PSU ini  apa tidak menambah beban psikologi anggota KPPS yang sudah sangat lelah, baik tenaga dan pikiran,” ungkapnya. Untuk itu pihaknya tengah mencari jalan tengah agar bisa mendapatkan keputusan terbaik. “Kita sedang cari formula, tentunya agar bisa menghasilkan keputusan terbaik. Biar Bawaslu bisa menunaikan tugasnya, kami juga demikian,” pungkas Sopidi. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait