PPK Juga Tolak PSU, Bawaslu Sebut Rekomendasi Tidak Berubah

Sabtu 27-04-2019,13:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cirebon kepada KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima TPS di Kabupaten Cirebon ditentang. Salah satunya dari Ketua PPK Kaliwedi Trisna. Sama halnya dengan KPU, ia tegas menyatakan tidak setuju PSU. “Tidak setuju dong. Melihat psikologis penyelenggara, KPPS sangat lelah sekali. Kemudian kesalahannya kan tidak terlalu fatal. Artinya kelalaian dari PPS dan KPPS. Sekarang aja sudah banyak yang sakit, kemudian dirawat dan sebagainya. Bahkan ada yang meninggal juga,” jelasnya. Di wilayah kerja Trisna, Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS 07 Desa Ujungsemi. Alasannya ada satu pemilih yang tak berhak memilih di TPS itu. Trisna mengakui ada 1 warga Kota Padang, Sumatera Barat, yang menentukan hak pilih di TPS tersebut. Trisna mengatakan itu terjadi dimungkinkan karena kelelahan atau faktor lain saat penyelenggaraannya. “Pemilu kemarin cuma ada masalah 1 itu. Ada orang Padang masuk ke TPS 07 Desa Ujungsemi. Aslinya orang Padang, cuma nikah dengan orang Ujungsemi, kemudian dia pengen nyoblos di situ. Karena lelah, lalai, dan lain sebagainya, setelah kejadian baru tahu, wah ini KTP-nya Padang,” jelasnya. Trisna memohon doa agar tidak sampai diselenggarakan PSU. “Hanya 1 suara yang bermasalah. Mohon doanya, kira-kira jangan sampai terjadi PSU,” pungkas Trisna kepada Radar Cirebon. Sementara di Kecamatan Gempol, yakni di TPS 10 Desa Palimanan Barat, juga terjadi hal serupa. Di mana penduduk Kabupaten Sumedang menyalurkan hak pilihnya. Camat Gempol Iman Supriadi sedikit berkomentar. Menurutnya, PSU juga tidak perlu dilangsungkan. Dikarenakan hanya ada 1 suara yang menjadi kendala dan jika tetap dilakukan akan memerlukan persiapan dan waktu yang lebih. Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Cirebon DR Sopidi MA mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat balasan ke Bawaslu Kabupaten Cirebon. Surat jawaban atas rekomendasi Bawaslu untuk PSU di 5 TPS itu juga dikirim ke KPU-Bawaslu Jawa Barat. Sopidi mengungkapkan, dalam surat balasan tersebut pihaknya menyampaikan berbagai pertimbangan. “Ada beberapa poin. Pertama, dipastikan tidak terjadi hal non administrasi. Dipastikan tidak ada seorang pemilih yang memilih di dua TPS, tidak ada perusakan kotak suara ataupun surat suara, dan pemilih dipastikan memiliki E KTP,” ungkapnya. Sopidi tidak bisa memastikan apakah akan dilaksanakan PSU atau tidak. Pihaknya menyerahkan semuanya kepada Bawaslu. “Kita tunggu jawaban dari Bawaslu setelah kita kirimkan surat balasan rekom. Misalkan Bawaslu tetap laksanakan PSU, ya kita laksanakan,” tuturnya. Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Abdul Khoir MH mengatakan pihaknya melakukan berbagai kebijakan dan langkah sesuai dengan aturan yang ada, termasuk merekomendasikan PSU. “Yang jelas kita Bawaslu Kabupaten Cirebon bersikap berdasarkan regulasi yang telah ada, termasuk kita menerbitkan rekomendasi PSU itu sudah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017,” ujarnya. Khoir menjawab alasan dari KPU termasuk hak dasar WNI untuk menggunakan hak pilihnya. Ia menegaskan sangat konsisten mendukung hak dasar WNI menggunakan hak pilihnya. “Hanya saja mekanismenya pada Pasal 349, pada pokoknya kalau ada warga yang tidak tertera di DPT dan DPTB itu bisa masuk DPK. Namun ketika di DPK tidak tertera juga, maka tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Silakan menggunakan hak pilih sesuai alamat di KTP,” tandas Khoir. Juga tentang panwas TPS yang tidak melarang, Khoir menjelaskan justru rekomendasi PSU tersebut berawal dari pengawas TPS. “Justru kami dapat laporan dari pengawas TPS, pengawas TPS telah melarang, namun KPPS tetap bahwa yang di luar DPK bisa gunakan hak pilihnya. Sehingga akhirnya kita keluarkan rekomendasi PSU dengan berbagai macam pertimbangan,” sambung Khoir. Khoir memastikan pihaknya tetap merekomendasikan PSU, meskipun KPU telah mengirimkan surat balasan dengan menjelaskan berbagai alasan. “Kita sudah terima surat balasan dari KPU, dan kami (Bawaslu, red) tetap merekomendasikan pelaksanaan PSU di lima TPS tersebut,” pungkas Khoir. (ade/den)

Tags :
Kategori :

Terkait